
Labuhanbatu | Benuanews.com – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, resmi mendatangi Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan untuk meminta pendampingan hukum. Langkah ini diambil setelah salah seorang nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Adv OC Panjaitan, S.H., menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya siap membeberkan kronologi secara transparan dan utuh mengenai dinamika yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologi situasi di lapangan. Kami berharap proses hukum ini menjadi sarana untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Beriman, Rabu (26/8/2026).

Beriman menjelaskan, permasalahan ini berawal dari protes dan dorongan transparansi oleh sejumlah pegawai terkait pengelolaan serta pembayaran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Para nakes mempertanyakan kejelasan hak jasa pelayanan yang dinilai belum dipenuhi dan kurang terbuka.
Menurut Beriman, kritik bawahan terhadap kebijakan pimpinan dalam organisasi pelayanan publik merupakan hal lumrah untuk perbaikan tata kelola, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan koridor hukum.
“Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi, melainkan alarm untuk melakukan perbaikan. Jika ada masukan soal transparansi anggaran, pimpinan sepatutnya menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi internal, bukan dibalas dengan laporan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus jeli membedakan mana penyampaian pendapat dan pengaduan sah, mana yang murni memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
“Biarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak yang berbicara. Jangan sampai persoalan internal yang harusnya selesai lewat klarifikasi justru dipaksakan menjadi ranah pidana,” tambah Beriman.
Perwakilan nakes, Jenni Silalahi, menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik.
“Kami siap membeberkan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap proses ini justru membuka tabir kebenaran atas apa yang kami alami di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Jenni menekankan bahwa perjuangan mereka bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi memperjuangkan hak nakes dan transparansi pengelolaan dana program kesehatan. Para nakes berharap ada keterbukaan atas penggunaan dana JKN dan BOK agar tidak menimbulkan simpang siur di lingkungan kerja.
Menutup pernyataannya, Beriman mengingatkan agar institusi publik bersikap matang dalam merespons masukan dari jajarannya.
“Jika kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Jika tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi resmi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik,” pungkasnya.
(RR)