Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Warga Tuding PT Menderang Planta Karpusa Gusur Lahan di Luar Objek Eksekusi

1002068386.jpg

TANJUNG JABUNG TIMUR– Isak tangis dan jeritan histeris pecah di Parit 4 Sungai Dendang, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu (8/7). Puluhan warga ahli waris hanya bisa meratapi alat berat yang merobohkan batang-batang kelapa sawit sumber penghidupan mereka.

Eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 00007 Blok 83 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim tersebut mendapat perlawanan sengit dari warga. Sebanyak 13 warga termohon eksekusi bersama 17 petani tetangga kebun menyatakan menolak tegas pengosongan lahan seluas sekitar 18 hektare itu karena dinilai cacat hukum dan prematur.

Banyaknya aparat penegak hukum yang mengawal jalannya eksekusi membuat warga tak berdaya. Situasi kian mencekam lantaran di belakang aparat, berjejer pasukan pekerja dari pihak perusahaan yang membawa senjata tajam berupa parang panjang.

Warga menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dibuka dan digarap secara turun-temurun sejak tahun 1960 oleh keluarga mereka, dan sebagian lagi dibeli secara resmi. Merasa tidak mendapatkan keadilan, mereka kini mengetuk pintu hati Presiden untuk meminta bantuan.

Juru Bicara Warga, Harsono, menegaskan bahwa eksekusi berdasarkan Relaas No. 1143/PAN.PN.W5-U9/HK.2.4/VII/2026 ini wajib ditunda. Alasan hukumnya kuat: saat ini masih bergulir proses hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas nama Sopyan Vernandez yang sedang dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Akta No. 28/Pdt/2026/PT JMB.
“Pasal 207 RBG jo. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4/2016 sudah sangat jelas melarang adanya eksekusi jika masih ada proses perlawanan yang berjalan,” kata Harsono usai membacakan Pernyataan Sikap Kolektif di hadapan Juru Sita.

Tak hanya itu, keabsahan alas hak objek sengketa tersebut saat ini juga sedang diuji di ruang sidang pidana PN Tanjabtim. Kasus tersebut menyangkut dugaan pemalsuan 40 dokumen sporadik dan 40 kuitansi yang justru dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Menderang Planta Karpusa (MPK) pada Februari 2024 lalu.

Kejanggalan lain yang diungkap warga adalah mengenai batas wilayah. Lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun itu diklaim berada di luar patok batas Konstatering (pencocokan batas) tertanggal 16 Juli 2025.

Warga bahkan menghadirkan Basontek, mantan Kepala Adat Parit 4 Sungai Dendang yang menjabat sejak 1975 hingga 2020, sebagai saksi sejarah batas wilayah. Namun, Juru Sita dianggap enggan menunjukkan patok batas yang jelas saat proses penggusuran.

Di lokasi, Basontek kembali menegaskan bahwa kesaksiannya di persidangan maupun di lapangan tetap sama. Ia menyatakan tidak pernah menjual lahan yang digusur saat ini. Tanah yang pernah ia jual posisinya hanya berdampingan dan berjarak beberapa meter dari objek eksekusi.

Berdasarkan data yang dirangkum di lapangan, ditemukan fakta bahwa sejumlah warga yang statusnya tergugat memiliki surat tanah yang posisinya berada jauh di luar objek 18 hektare yang dieksekusi. Bahkan, sebagian lahan warga yang sama sekali tidak masuk dalam daftar gugatan ikut digusur dan kelapa sawitnya dirobohkan.

Atas tindakan sepihak tersebut, warga petani Teluk Dawan menuntut ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 1 juta per batang untuk kelapa sawit, pinang, dan tanaman produktif lainnya yang telanjur hancur.

“Menggusur tanpa ganti rugi adalah bentuk perampasan hak ekonomi dan pemiskinan petani. Ini jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegas Kasmin, salah satu tokoh perwakilan warga. (Red)

scroll to top