Temuan Dari Desa Yang di Limpahkan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara Berjalan di Tempat

IMG_20220525_221049.jpg

BENUANEWS.COM | NIAS UTARA, SUMUT –

Angkuhnya inspektorat Nias Utara, Yulianus Waruwu dalam penanganan masalah Desa Muzōi dan Desa Fadoro Sitōluhili  dimana yang sebenarnya tugas dan fungsi inspektorat sesungguhnya.

Yang termuat dalam undang-undang, Pasal 109 ayat 3. Peraturan kemdagri. No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

UU. No. 39 tahun 2008, UU No. 23 tahun 2014 peraturan kemdagri 114 tahun 2016.

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

4. Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

5. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

8. Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah Kabupaten,

9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Namun apa yang dilakukan inspektorat kabupaten Nias Utara dibawah kepemimpinan Yulianus Waruwu, tidak sesuai amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

Teristimewa saat ini masyarakat Nias Utara di desa Muzōi dan desa Fadoro Sitōluhili, sangat kecewa terhadap kinerja inspektorat terkait laporan mereka yang lambat belum ada hasil .

Dari pantauan awak Media ketika di konfirmasi melalui via seluler kepada Pimpinan Inspektorat Kabupaten Nias Utara tidak pernah di tanggapi dan diangkat.

Dan awak Mediapun kembali menghubungi dan  menuliskan melalui Whasapp, mempertanyakan kepada Yulianus Waruwu sebagai kadis inspektorat, namun beliau hanya membaca dengan di tandai ceklis Biru dua, tanpa ada balasan dari Yulianus Waruwu.

Di tempat terpisah awak Media mencoba menghubungi anggota DPRD kabupaten Nias Utara komisi I, Ya’aman Telaumbanua terkait permasalah tersebut.

Dalam penjelasan anggota DPRD kabupaten Nias Utara komisi I, Ya’aman Telaumbanua mengatakan bahwa, Minggu depan ketika ada hasil Audit dari inspektorat Nias Utara maka kita akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, Pemanggilan terhadap dua kades tersebut, baik kades desa Muzōi dan desa Fadoro Sitōluhili serta para camat dan Kadis Pemdes.

Kami dari pihak wakil rakyat komisi I akan segara turun kelapangan dan ketika LBH sudah kita siapkan baru kita serahkan kepada Bupati.

Dan kalau hasil Audit dari inspektorat kab.Nias Utara belum kita tahu, tapi dengar informasi bahwa hari Selasa yang lalu inspektorat telah melaksanakan rapat tertutup,”Ucapnya.

Awak mediapun mencoba menghubungi Kepala Inspektorat Nias Utara melalui via seluler namun tidak ditanggapi sehingga berita ini di tayangkan. (YZ)

scroll to top