JAMBI,(Benuanews.com)-Tim Buser Polsek Jambi selatan ,Berhasil menangkap resedivis pencurian dengan pemberatan dengan kerugian korban nya puluhan juta rupiah.
Kapolresta Jambi kombes pol.dover Christian melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.k,dan Aiptu Rudi Hartono S, melalui konferensi pers di Polsek Jambi selatan,Senin 01/03/21
AKP M.Alfian SH menjelaskan ” telah terjadi kasus Curat di wilayah hukum Polsek Jambi selatan di Perum komplek PU No 13 Rt.14 Kel Pasir Putih beberapa waktu lalu.
Korban HS (69) warga perumahan pasir putih waktu kejadian Pada hari dan tanggal kejadian tersebut diatas sekira pukul 05.30 wib korban pergi ke pijoan untuk menghadiri acara syukuran keluarga.
Sambung AKP Alfian”Kemudian saat korban baru sampai rumah terkejut melihat rumah dalam keadaan ramai setelah itu korban di beritahu oleh cucu bahwa rumah baru saja di bongkar oleh pelaku Hendri,dengan cara merusak teralis Jendela dapur, setelah di periksa barang berupa 6(enam) biji mutiara, 1 (satu) buah anting blue safir emas 22 beserta uang tunal Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) telah di raib diambil pelaku.
Korban HS langsung melapor ke Polsek Jambi Selatan dengan tidak membutuhkan waktu lama team opsnal polsek jambi selatan langsung menuju ke TKP untuk mengecek cctv di sekitar rumah pelapor kemudian melihat kendaraan yang di gunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan identitas pelaku berhasil di peroleh dan langsung meringkus pelaku di JL.Widuri Rt 04 Kel Paal lima kec Kota baru kota jambi, pelaku Hendri langsung di amankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Jambi Selatan”tutup Akp.Alfian
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 kotak plastic perhiasan, 6 butir berbentuk mutiara dan 4 butir manic manic,1 buah tralis yang dirusak,1 buah cangkul yang digunakan untuk merusak.
Atas perbuatannya tersangka Hendri dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(Eko)