Payakumbuh ,- Benuanews.com. Seperti tidak bersalah dan tidak jera ,baru saja terlepas dari jerat hukuman dan baru beberapa bulan menghirup udara bebas kini kembali meringkuk di tahanan Mapolres Payakumbuh , T ( 22) warga Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Uatara ,kembali berulah lagi akibat dari ulahnya sendiri ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib Polres Payakumbuh .
Tersangka T , kembali di tangkap TIM Opsnal reskrim Payakumbuh berawal laporan warga ,adanya seorang laki – laki yang di tangkap warga di jalan Imam Bonjol Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Minggu (9/1) 2022 sekitar pukul 11.30 WIB tepatnya di depan rumah gadang Rakewi tidak menunggu lama TIM Opsnal reskrim Payakumbuh Berangkat ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan mengamankan tersangka T.
Kemudian TIM Opsnal Reskrim Payakumbuh , dibawah komando AKP Akno Pilindo di dampingi Kanit reskrim Aiptu Efri , melakukan penangkapan tersangka T saat itu , setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka ia mengakui mencuri uang sebanyak 4 ikat dengan jumlah 4.000 000 rupiah di sebuah kedai kopi di simpang Napar ,Kecamatan Payakumbuh Utara .
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat reskrim AKP Akno Pilindo di dampingi kanit reskrim Aiptu Efri mengatakan benar adanya pencurian uang di sebuah kedai ” benar kami sudah mengamankan tersangka T ,berkat adanya laporan masyarakat karena sebelumnya tersangka sudah di tangkap masa dan kita amankan secepatnya .
Menurut pengakuan tersangka T , ia mencuri uang tersebut sekitar pukul 9.30 WIB dengan cara menarik jeruji yang terbuat dari kawat tersebut dengan tangannya ,karena uang tersebut kelihatan oleh tersangka dari luar dan timbul niat untuk mengambil uang tersebut , sebelumnya T 2021 yang lalu juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri sebuah sepeda gunung dan mainan anak lainnya ,sehingga tersangka menjalani hukuman selama 5 bulan .
Saat di amankan TIM Opsnal reskrim Payakumbuh menemukan sisa uang sebanyak 1 198 000 ( satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan tersangka sudah kita amankan berikut dengan barang bukti ,guna penyelidikan lebih lanjut pungkas Akno (Julian)