Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satreskrim Polres Limapuluh berhasil menghentikan pelarian seorang anak muda SR panggil Roger (18) di duga melakukan aksi pencurian pada hari Minggu (7/1) 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang lagi di tinggalkan penghuninya , di jorong Lancaran Kenagarian Tanjuang Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota .
Tidak tanggung tanggung aksi pencurian yang di lakoni SR sasarannya adalah rumah tetangganya sendiri yang berjarak lebih kurang 50 M dari rumah pelaku, saat kejadian rumah korban lagi kosong karena tuan rumah sedang bepergian ke Pekan Baru ,situasi tersebut di pergunakan oleh pelaku dengan cara mencongkel pintu masuk mempergunakan besi , dengan sigap pelaku berhasil mencuri 1 unit tv LID 2 unit speaker aktif ,tabung gas dan alat elektronik lainnya .
Aksi pencurian tersebut di ketahui pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 ,kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib dengan LP/B/04/1/2024/Sek-Suliki/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 11 Januari 2024. Setelah adanya laporan tersebut tim opsnal satreskrim polres Limapuluh Kota melakukan gercep dan melakukan penyelidikan sehingga kecurigaan timbul pada pelaku ,karena sebelumnya pelaku juga pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama .
Setelah tim opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Pekan Baru , tim opsnalpun bergerak menuju ke kota Pekan Baru ,dan ternyata pelaku sedang melakukan perjalanan menuju Payakumbuh ,setelah di lakukan pengejaran pelaku terendus sedang berada di atas bus ,sehingga sewaktu bus hendak istirahat di sebuah rumah makan Kelok Indah Jalan Raya Bangkinang – Payakumbuh ,Tanjung Alai Kecamatan Xlll Kampar Kabupaten Provinsi Riau ,dengan gecep tim opsnal meringkus pelaku saat itu sedang berada di depan rumah makan tersebut ,setelah pelaku di interogasi petugas ,diapun mengakui perbuatannya penangkapan pelaku pada hari Senin (15/1) 2024 langsung di pimpin kasat Reskrim AKP Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur dan Kanit Reskrim Polsek Suliki Bripka Beni Saputra serta petugas lapangan lainnya .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim AKP Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (15/1) 2024 terkait adanya laporan yang masuk setelah di lakukan penyelidikan ke rurigaan mengarah pada pelaku karena sebelumnya pelaku juga pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama ,kali ini pelaku melakukan pencurian di rumah yang lagi di tinggal penghuninya ,jarak antara rumah korban dengan rumah pelaku berkisar lebih kurang 50 M ,sehingga kerugian korban ditaksir lebih kurang sepuluh juta ( Rp10.000.000) penangkapan pelaku kita lakukan di sebuah rumah makan Kelok Indah Jalan raya Bangkinang – Payakumbuh kabupaten Kampar Provinsi Riau saat itu pelaku sedang berada di depan rumah makan tersebut ,menurut pengakuan tersangka dia melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dengan sebuah besi ,sehingga pelaku berhasil menggasak 1 unit tv 2 unit speaker aktif tabung gas serta alat elektronik lainnya jelas Hendra
Hingga saat ini pelaku sudah di tahan disel tahanan Mapolres Limapuluh Kota jalan Raya Negara Tanjung Pati – Payakumbuh di Ketinggian Sarilamak ikut di amankan barbuk 1 unit Tv LID guna untuk penyelidikan lebih lanjut sedangkan barang curiannya yang lain berhasil di jual pelaku (Julian)