Labuhanbatu, Sumatra Utara | Benuanews.com –
Subatin selaku pemberi kuasa kepada Beriman Panjaitan,SH melakukan Somasi terhadap salah satu Bank swasta yang berkantor di rantauprapat untuk mendapatkan Haknya Kembali, hal ini disebabkan agunan yang ingin ia ambil belum bisa diserahkan oleh pihak bank swasta tempat ia melakukan pinjaman.
Langkah ini ia ambil karena sertifikat Hak Milik yang diagunkan di bank swasta tersebut tidak dapat mengeluarkan agunan tersebut dengan alasan yang tidak masuk logika.
Menurutnya pada saat ingin mengambil agunan debitur ini selalu menemui jalan buntu dan merasa di kadali oleh pihak bank. Sebagai debitur yang patuh kepada aturan selama ini debitur selalu berkomunikasi dengan salah satu karyawan bank swasta tersebut terkait penyelesaian untuk pelunasan kredit tersebut, dengan mengikuti arahan karyawan bank tersebut lalu pada tanggal 29 desember 2021 debitur menyetor uang sebesar Rp. 100 juta Sebagai syarat pelunasan kredit sesuai arahan karyawan bank swasta tersebut.
Tetapi hal yang diinginkan debitur ini belum juga bisa direalisasikan oleh bank swasta ini, dimana debitur ini sudah berulang kali mendatangi pihak bank untuk menanyakan permasalahan sertifikat yang menjadi agunannya.
Maka dari itu dikarenakan tidak adanya itikad baik dan solusi dari pihak bank yang berkantor di rantauprapat ini makanya ia mendatangi kantor hukum beriman panjaitan untuk melakukan langkah Somasi terhadap bank swasta ini,atas permasalahan pelunasan pinjaman tersebut.
Secara prosedur jika debitur telah melakukan pelunasan, maka jaminan tersebut sudah bisa di berikan kepada nasabah ( debitur) oleh Bank pemberi pinjaman ( Kreditur ), dan pihak kreditur tidak boleh menahan nahan jaminan agunan debitur tersebut, jika tidak diberikan pihak kreditur maka sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dan bisa di pidana secara hukum. (OC)