Nias-Sumut, Benua news.com : Kronologis kejadian Penganiayaan terhadap Oknum Wartawan Jurdil Laoli yang meliput Dipelabuhan Gunungsitoli Kamis 17/03/2022.Diduga pelaku “BODE HAREFA’ korban minta bantuan pihak kepolisian bertindak tegas menyelidiki, mengembangkan sekaligus mengamankan pelaku di proses sesuai UU yang berlaku.
“Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi”Peristiwa kejadian Jurdil Laoli” menerangkan, pada kejadian Sabtu 11 Maret 2022, menurut informasi yang dia peroleh, ada sejumlah oknum wartawan masuk ke anjungan atau ruang kemudi kapal Wira Glory yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Gunungsitoli.
“Menurut informasi mereka diberikan Uang oleh KSOP wira glory dan mereka menolak dan tidak mau untuk di sogok.
“Sehingga ketika mereka turun dari kapal didepan anjungan Kapal maka beberapa oknum ABK kapal mendatangi Mereka dan langsung terjadi pengeroyokan kepada wartawan tersebut.
Didepan Kapolpos pelabuhan Angin Sopian Daeli.
Menjadi Saksi bisu sebagai penonton dalam hal pengeroyokan kepada wartawan tersebut tanpa memberikan rasa keamanan kepada pihak wartawan tersebut.
“Hal kejadian di atas Jurdil Laoli, telah melaporkan kepada polres Nias Kota gunungsitoli, atas terjadi penganiayaan yang telah di Alaminya Tinggal menunggu proses tindakan cepat dari pihak kepolisian.
“Harapan Jurdil Laoli kepada Dewan PERS agar bisa memperhatikan kinerja jurnalis di lapangan dan kasus ini di proses secara hukum” Kekerasan dan penganiayaan yang dialami Wartawan mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan adanya ketentuan pidana yaitu dalam pasal 18 ayat 1, namun dalam isi pasal tersebut hanya menjelaskan tindakan yang mengakibatkan adanya halangan dan hambatan dalam menjalankan kegiatan.
(Yosua,Zega)