Takalar.Benuanews.com
Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Laikang Cikoang 2 diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut memicu sorotan masyarakat karena limbah dapur dinilai berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Sejumlah warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi IPAL di lokasi tersebut. Selain itu, pengawasan dari instansi teknis dinilai penting agar operasional SPPG tetap memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar Irwan Rahman menyampaikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lapangan. DLH menegaskan bahwa setiap fasilitas pengolahan makanan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang berfungsi baik guna mencegah dampak pencemaran lingkungan.
“Jika ditemukan adanya IPAL yang tidak berfungsi, tentu akan diberikan pembinaan hingga rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pihak DLH Kabupaten Takalar.
Persoalan IPAL pada dapur SPPG sendiri menjadi perhatian karena pengelolaan limbah merupakan salah satu syarat utama dalam operasional dapur pelayanan gizi masyarakat ketika tidak berfungsi maka lebih baik di rekomendasi untuk penutupan satuan pemenuhan pelayanan Gizi cikoang 2 sesuai dengan penekanan kepala BGN dan wakil kepala BGN.