Satreskoba Polres Labuhanbatu Tangkap RF, Pemilik Ekstasi di Komplek DL Sitorus

AddText_05-29-12.jpg

LABUHANBATU, Benuanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, pasca-penangkapan seorang pria berinisial RF alias R (warga Gunting Saga, Labura) bersama lima rekannya di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat.

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami proses tegas sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hardiyanto kepada awak media, mengutip instruksi Kapolres demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Aksi penangkapan ini bermula pada Selasa (25/05/2026), saat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggelar razia rutin di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Baru. Saat menyisir area Komplek DL Sitorus, petugas mencurigai sebuah mobil yang tengah parkir di depan salah satu rumah toko (ruko).

Saat dihampiri dan diperiksa, petugas mendapati enam orang di dalam kabin mobil, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Gerak-gerik yang mencurigakan membuat petugas memutuskan untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan 3 butir pil ekstasi merek Minion berwarna kuning yang dikemas dalam plastik klip transparan, tersembunyi di dalam saku celana milik RF. Pemilik barang haram tersebut langsung mengakui kepemilikannya di hadapan petugas dan rekan-rekannya.

Atas temuan tersebut, RF beserta lima rekannya—masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M—langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setibanya di mapolres, seluruh terperiksa langsung menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa RF selaku pemilik ekstasi, bersama empat rekan lainnya, positif mengonsumsi metamfetamin. Sementara itu, satu orang wanita dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Terhadap empat rekan RF yang hasil urinenya positif namun tidak menguasai barang bukti, petugas melimpahkan mereka untuk menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.

Di sisi lain, kelima rekan RF yang sempat ditemui wartawan di ruang penyidik Satres Narkoba pada Rabu (27/05/2026), membenarkan jalannya proses penggeledahan tersebut.

“Kami melihat langsung saat petugas memeriksa dan menemukan tiga butir pil ekstasi itu dari kantong celana RF,” aku kelimanya secara senada.

Saat ini, tersangka RF telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatusatu guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. (*)

scroll to top