Somasi Berulang Tak Digubris, PKBH Humaniora Bakal Gugat Bupati Kerinci Terpilih

1001352166.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi menilai telah terjadi dugaan wanprestasi terkait pembayaran jasa hukum yang disepakati saat proses kampanye hingga persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Kerinci 2024 lalu.

PKBH Humaniora yang diwakili oleh Dr. Fikri Riza, S.Pt., SH., MH, bersama Ilham Kurniawan Dartias, SH., MH, dan Hasudungan Gultom, SH, selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si dan H. Murison, S.Pd., S.Sos, menyebut telah berulang kali melayangkan somasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih.

Namun hingga somasi terakhir, belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa hukum tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi dari Dr. Fikri Riza, dijelaskan bahwa masih terdapat sisa pembayaran jasa hukum selaku kuasa hukum Monadi–Murison pada Pilkada Serentak 2024 yang hingga kini belum dilunasi.

Fikri menerangkan, jasa hukum yang diberikan terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, biaya advokasi dan pelayanan hukum selama tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga proses penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua, biaya advokasi dan pelayanan hukum selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk biaya operasional lainnya.

“Bahkan berdasarkan data dan dokumen dalam surat somasi, terdapat biaya operasional seperti tiket pesawat yang sampai saat ini juga belum diselesaikan,” ungkap Fikri.Rabu (04/02)

Disebutkan, somasi pertama telah dilayangkan pada 20 November 2025. Karena tidak mendapatkan tanggapan, PKBH Humaniora kembali mengirimkan somasi kedua sekaligus terakhir pada 16 Desember 2025.

Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

Atas dasar tersebut, Fikri bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam waktu dekat.

“Insya Allah, kami akan segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ujar Fikri.

Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen dan tanggung jawab pejabat publik terhadap kewajiban hukum.

Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak diselesaikan secara baik, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan etika dan kepercayaan publik.

“Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

(Red)

scroll to top