Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menggerebek rumah terduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Perkebunan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan 2 orang laki-laki berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan memboyongnya ke mako polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang diterima, kedua pelaku masing masing berinisial DS alias Deni (24) dan AH alias Ijan (37). Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di perumahan tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan setibanya di TKP petugas langsung mengamankan terduga tersangka DS alias Deni yang mencoba melarikan diri dari belakang rumah pelaku AH alias Ijan.
“Dari pelaku ditemukan dari tangannya 1 bungkus klip kecil transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan tidak lama kemudian pelaku AH alias Ijan juga mencoba untuk melarikan diri. Petugas menggeledah rumah milik pelaku Ijan dan ditemukanlah 1 buah dompet warna cream di samping meja tamu yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan 1 plastik klip sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu serta 1 unit timbangan elektrik warna silver,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jum’at (15/10/2021).
Lalu petugas melakukan interogasi terhadap Deni dan mengakui barang tersebut diterimanya dari pelaku Ijan dan kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Deni berupa 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, 2 bungkus plastik klip besar transparan kosong bekas pakai, 5 bungkus plastik klip sedang transparan kosong bekas pakai, 11 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp. 340.000,1 unit handphone android Realme warna hitam,1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah timbangan elektronik warna silver.
“Sedangkan dari tersangka Ijan, diamankan uang tunai Rp. 254.000,1 unit handphone android Oppo A15 warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam, dan 1 buah dompet warna coklat,” tutupnya.
(RR.DN.RP)