Siltap Perangkat Desa Hion yang SK nya Masih Aktif, Tidak di Bayarkan

IMG-20220706-WA0301_copy_240x310.jpg

Banggai Benua News.com-Setelah kasus ayam Desa Hion beberapa pekan lalu yang menurut sebagian masyarakat itu tidak layak speknya,

Kini salah satu Perangkat Desa yang SK nya masih aktif Siltapnya tidak di bayarkan oleh Bendahara Desa hion – kecamatan Bunta .

Pencairan siltap itu di laksanakan di kantor Desa Hion pada Rabu 6/Juli/2022 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

saat di konfirmasi . Yurni yang mengaku salah satu perangkat desa Hion itu membenarkan hal tersebut, “iya siltap saya tidak di bayrkan 2 bulan padahal SK saya masih berlaku dan belum ada SK pemberhentian. Tutur yurni

Lanjut , yurni juga mngatakan sudah mengkonfirmasi ke pihak kecamatan , menurut pak Camat bahwa Siltap tersebut masih berhak di terima oleh Saya karena SK kepala desa itu masih berlaku,

anehnya, kepala desa Hion sudah tidak merujuk di UU Desa no 6 tahun 2014 tentang hak dan pemberhentian perangkat Desa, hanya dengan beralasan Surat Peringatan (SP 3) itu bukan dasar untuk tidak memberikan hak seorang Perangkat Desa, ucap yurni

Sambungnya lagi.Jika saya tidak memenuhi kewajiban alias jarang aktif ,itu bukan Siltapnya yg tidak di berikan tetapi tunjangan, karena tunjangan itu berkaitan dengan kinerja , kalau siltap itu wajib karena berdasarkan SK kepala Desa.

Kepala Desa saat saya hubungi melalui WhatsApp karena kebetulan sekarang saya masih di luar desa Hion sudah tidak di respon balik.

#zl

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top