Pimpinan I BPK RI: Opini WTP Adalah Kerja Keras Dari Seluruh Jajaran Kejaksaan RI di Tahun 2021 Dalam Penggunaan Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel

IMG-20220721-WA0029.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021, Kamis (21/07).

Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan.

“Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,” ujar pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI menjelaskan hal-hal yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021, antara lain,

Pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi pelaporan keuangan selama Tahun 2021. Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP). Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pimpinan I BPK RI menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp1,022 triliun, atau 158,91% dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar. Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08%, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI juga menyampaikan, dalam pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK RI, Laporan Keuangan Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI mengatakan, tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

scroll to top