Sidang Praperadilan Pertama Perkara Nomor 7 Digelar PN Pasbar

IMG-20220104-WA0008.jpg

Pasaman Barat | Benuanews –
Sidang Praperadilan perdana digelar antara pemohon Arman Ceen dan Androy dengan termohon Polres Pasaman Barat di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Sidang tersebut berdasarkan adanya permohonan yang masuk kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat perkara Nomor 7/Pid.pra /2021/PN.PSB. pada hari Jumat (25 / 12 / 2021) akhir tahun lalu.

Akhirnya berdasarkan laporan tersebut, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 11.09 Wib. di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Pasbar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. memulai sidang pertama.

Sidang perdana atas permohonan Arman Ceen dan Anroy melalui kuasa hukumnya, berdasarkan adanya penangkapan dan penahanan atas kasus pengancaman di lahan sengketa antara kaum suku Chaniago Kampung Garuntang dan kelompok tani Bali Group.

Sidang tersebut selain dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon terlihat juga sejumlah anggota keluarga pemohon dan masyarakat ikut menghadirinya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.

Hingga sidang pertama berakhir, berjalan lancar dan aman, namun termohon tidak hadir hingga persidangan selesai.

Sidang tersebut akhirnya ditunda Senin depan, karena termohon tidak hadir di persidangan.

Menurut salah seorang tim penasehat hukum pemohon Dasril mengatakan, sidang pertama hari itu dengan agenda, mengecek kehadiran ke-dua belah pihak serta pembacaan permohonan oleh pemohon dan terdaftar dengan nomor perkara Nomor : 7/pid. pra/2021/PN.PSB.

Tim penasehat hukum pemohon Dasril, sesaat setelah sidang mengatakan, sangat kecewa terhadap termohon karena tidak hadir saat persidangan pertama.
Tim menilai, ketidakhadiran tersebut merugikan klien mereka, dan menilai ada upaya mengulur waktu dari termohon.

“Kami kecewa, karena termohon tidak hadir,” ujarnya didampingi oleh penasehat hukum lainnya.

Tidak hadirnya termohon, juga menunjukkan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara klien kami dan tampak adanya upaya mengulur waktu, diduga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan tentang materil perkara klien kami.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Pasbar, Warman mengatakan, sidang yang dilaksanakan pada Senin (3/1) ini ditunda karena tidak hadirnya pihak termohon dalam persidangan tersebut, tidak hadirnya termohon dalam sidang ini belum diketahui alasannya.

Warman Priatno mengatakan, sidang perdana di agendakan hari ini, dan yang hadir hanya Penasehat Hukum pemohon, sementara itu pihak termohon tidak hadir dengan alasan belum diketahui.

“Termohon tidak hadir karena alasan yang tidak jelas, dan sidang ditunda dalam satu minggu tepatnya akan digelar kembali pada Senin tanggal 10 januari 2022 minggu depan,” ujarnya

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal melalui Paur Humas Polres Pasaman Barat, Bripka Admi Pandowita, saat dikonfirmasi oleh media tentang ketidak hadiran pihaknya melalui HP.

Admin Pandowita melalui pesan singkatnya di WA menyampaikan, tidak hadirnya tim Polres Pasaman Barat selaku termohon karena masih menunggu surat kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumatera Barat.

“Masih menunggu surat kuasa dari Bidkum Polda Sumatera Barat,” ujarnya melalui pesan singkat di WA.

(Saipen Kasri)

scroll to top