Sidang hari ke 3 Praperadilan Mantan Kepala Desa Gempolsari Hadirkan Para Saksi

IMG-20221109-WA0191.jpg

Sidoarjo, https://Benuanews.com – Sidang hari ke tiga Praperadilan dari yang tersangka kan mantan kepala desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Sya’roni Aliem di dampingi Tim Penguasa Hukum Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) dengan agenda menghadirkan para saksi.

Rabu (9/11/2022), berada di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidang di mulai pukul 10.00 Wib menghadirkan tersangka, Tim Kuasa Hukum PPJT, Jaksa Penuntut Umum, Empat Orang Saksi.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPJT Syarifuddin Rakip menerangkan “Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi untuk mendukung pengajuan praperadilan ini, saksi saksi secara hukum sah, karena mengetahui, mendengar, melihat, mengalami sendiri. Dan pada sidang hari ini secara materi terkonek saling menyambung, antara saksi satu dengan yang lain terkait yang di Perkarakan” tegasnya

Dalam hal ini, menurut pendapat Djauhari T Suwarno, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PPJT dari IPHI 1987 JATIM menyatakan bahwa, “Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangani kasus ini, kurang memperhatikan ketentuan yang sudah di atur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Diantaranya tentang terbitnya SPDP dan Penetapan ke-tersangka-an pada diri seseorang sebagaimana di atur dalan KUHAP” imbuhnya.

Pihak pengacara Sya’roni Aliem menghadirkan bukti dan saksi dalam sidang lanjutan, Fokus sidang hari ini mendengarkan keterangan para saksi, Sementara itu, sidang hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Mantan Kades Gempolsari mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas penetapannya sebagai tersangka dugaan Tipikor.

Salah satu saksi Sumali mengatakan “memang waktu itu saya hadir, dalam hal ini saya sebagai saksi sudah menyampaikan apa yang saya lihat, dengar. Memang waktu itu saya hadir mendapatkan undangan musyawarah di balai desa, musyawarah itu dua kali di balai desa satu kali di Masjid Istiqomah. Saya menceritakan musyawarah bahas masalah saldo masjid” pungkasnya.

Dalam hal ini , terdapat dugaan perbedaan persepsi antara Tim Kuasa Hukum dan Kejari Sidoarjo. Untuk itu PPJT mengajukan Praperadilan ini ada kekeliruan men-tersangkakan seseorang menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.(stna)

scroll to top