Sepekan OKS, Ratusan Kendaraan Ditilang

IMG-20220310-WA0018.jpg

PADANG — Operasi Keselamatan Singgalang (OKS) 2022 telah berlangsung selama sepekan, mulai 1 hingga 8 Maret 2022 dengan mengedepankan fungsi lalu lintas. Operasi tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2022.

Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) selama operasi kepolisian tersebut, terjadi peningkatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

“Pada tahun 2022 selama sepekan Ops Keselamatan Singgalang ini dilakukan tilang 193 kendaraan, sedang tahun 2021 sebanyak 99. Begitu juga pemberian teguran, tahun ini ada 451 teguran dan tahun sebelumnya 234 teguran,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (9/3/2022).

Dirinya menerangkan, pada OKS 2022, Polda Sumbar dan Polres jajaran juga memberikan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

“Penilangan pelanggaran ODOL sebanyak 3.029, dengan rincian barang bukti SIM 953, STNK 1996, kendaraan R4 sebanyak 9 unit, kendaraan R6 sebanyak 55 unit, dan kendaraan R10 sebanyak 16 unit,” tuturnya. 

Lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, pada Operasi Keselamatan Singgalang tahun ini terdapat 7 sasaran target pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi yaitu terdiri dari :

  1. Pengemudi atau pengendara

yang menggunakan hp saat

berkendara.

  1. Pengemudi atau pengendara

yang di bawah umur.

  1. Berboncengan lebih dari satu

orang.

  1. Tidak menggunakan helm

SNI.

  1. Mengemudikan kendaraan

dalam pengaruh alkohol.

  1. Melawan arus.
  2. Tidak menggunakan Safety

Belt.

  1. Serta pelanggaran yang jadi Atensi yaitu kendaraan yang OVER DIMENSI dan OVER

“Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturannya.

(Marlim)

scroll to top