Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Pembangunan proyek box culvert di kawasan Mitra Halim, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai perlu mendapat pengawasan, khususnya terkait kesesuaian volume, spesifikasi teknis, kualitas material hingga pekerjaan pondasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek pembangunan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Proyek itu memiliki Nomor Kontrak 009/SPK/PPKom-BM2/APBD/PL/DPUTR/2026, dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp99.778.000,-Sumber Dan PAD
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan di kawasan Mitra Halim, Jum’at (18/9/2026), dan menemui sejumlah warga sekitar.
Warga meminta agar pelaksanaan proyek tersebut mendapat pengawasan dari instansi terkait. Mereka juga berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pembangunan box culvert antara lain kesesuaian ukuran dan volume pekerjaan dengan dokumen kontrak, kualitas beton, pemasangan besi tulangan serta kondisi pondasi dan material dasar sebelum box culvert dipasang.
Selain itu, transparansi informasi proyek juga menjadi perhatian. Masyarakat berharap informasi mengenai pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan dan spesifikasi pekerjaan dapat diketahui secara jelas.
Kendati demikian, dugaan adanya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mengecek kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memberikan perhatian dan melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen pengadaan maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan maupun pihak pelaksana proyek mengenai sorotan masyarakat tersebut.(K.Nasution)