Seorang Pria Berinisial DJ Tak Berkutik Saat Diciduk Polsek Kampung Rakyat

IMG16331426103530.jpg

BENUANEWS.COM | Labusel, Sumatera Utara –

Seorang pria berinisial DPJ alias Depri Jenggot (29)warga dusun Perlabian luar kecamatan kampung Rakyat LabuhanBatu Selatan tak berkutik saat diringkus oleh tekab unit reskrim Polsek Kampung Rakyat, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi DPJ alias Depri Jenggot (29) merupakan seorang kejahatan narkoba petugas unit Reskrim Polsek kampung Rakyat langsung menuju lokasi target,dan menangkap DPJ (29) dan menangkap DPJ (29)saat sedang duduk disalah salah satu joglo didesa Perlabian, kecamatan kampung Rakyat, kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021)

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, melalui Kanit Reskrim IPDA R.Manik, Jum’at (1/10/2021) menjelaskan, “Penangkapan ini berawal saat Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Perlabian Dalam, sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”terangnya

Mendapat informasi tersebut kita menurunkan petugas dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan setibanya di lokasi sesuai dengan informasi yang kita dapatkan, petugas melihat tiga orang laki laki yang sedang duduk di sebuah joglo, karena mengetahui petugas datang ketiga orang itu melarikan diri,kemudian petugas melakukan pengejaran dan berahsil menangkap satu orang berinisial DPJ (29) sementara dua lainnya melarikan diri.

Petugas membawa tersangka kekantor Polsek kampung Rakyat beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang di duga narkoba guna untuk diproses.

“ketika melakukan penggeledahan badan tersangka petugas tidak menemukan batang haram itu.
namun kemudian team memeriksa tas sandang milik tersangka didalam nya ditemukan 1 (satu) paket plastik klip besar transparan yang diduga sabu sabu, 1(satu) buah botol, 1 (satu) buah botol bekas permen merek XYLITOL yang di dalamnya terdapat sabu sabu,1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) bungkus besar plastik klip kosong transparan,” jelas R Manik

Dan saat tekab menanyakan dari mana asal barang haram tersebut, tersangkapun mengakui bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Eko warga Dusun Perlabian Luar. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah Eko namun tim tidak berhasil menemukan Eko, karena diduga Eko mengetahui bahwa Depri Jenggot telah di tangkap oleh tekab unit reskrim Polsem Kampung Rakyat,” jelas Kanit.

Guna pemyidikan tersangka beserta barang bukti diatah di mapolsek kampung rakyat untuk proses selanjutnya.

(K.Nasution)

scroll to top