Seorang Oknum Guru Honorer di Lombok Utara Terancam Hukuman Penjara

IMG-20220823-WA00072.jpg

Lombok Utara, NTB benuanews.com – Seorang oknum guru pegawai honorer pada sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung Lombok Utara dilaporkan ke Polres Lombok Utara oleh Concealer Badan Perlindungan anak (BPK) karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap Beberapa siswa Sekolah Dasar, Jumat, (05/08).

Atas dasar laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara melakukan upaya penangkapan terhadap oknum pegawai honorer tersebut pada, Sabtu, (06/08).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana SH, MH, menerangkan bahwa pelaku Inisial MG (31) warga Dusun Murpayung, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Keterangan tersebut disampaikan pada saat konferensi Pers di halaman Mapolres Lombok Utara, Senin, (22/08).

“Oknum pegawai honorer tersebut telah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu memerintahkan siswa untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas sepi dan saat jam pelajaran dengan cara menghampiri lalu duduk disamping siswa sambil menempelkan badan dan meraba bagian dada korban.

“Hal tersebut sudah dilakukan MG sejak tahun 2021 dan sudah diberi surat peringatan pertama oleh Kepala Sekolah untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun MG kembali mengulangi perbuatannya”, jelas Sudarmanta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan dan pencabulan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, tutup Kapolres Lombok Utara.

scroll to top