Dompu.NTB.Benuanews.com Seorang nelayan diduga kerap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), bukannya ikan yang ia dapatkan justeru dirinya ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim di Rumah Tahanan Mako Polsek Kilo, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Terduga Pelaku An.MC (36) warga Dusun Selayar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu,diduga sering kali melakukan penangkapan ikan secara brutal di Sekitar Perairan Teluk Sanggar, (Pantai Nanga To’i) Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Kilo, IPDA Eka Farman, SH., mengemukakan, terduga pelaku ditangkap saat hendak menyandarkan perahu di bibir pantai.
Awalnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Atas informasi tersebut, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek serta Bhabinkamtibmas Desa Lasi diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tuturnya, Selasa (13/12/2022).
Sesampai di TKP anggota menginformasikan kembali ke Kapolsek bahwa benar sekitar TKP ditemukan perahu terduga sedang melakukan penyelaman ikan hasil pemboman.
“Karena kendala tidak adanya perahu yang dapat digunakan untuk mendatangi pelaku yang sedang menyelam mengumpulkan ikan, anggota menunggu sekitar lebih kurang selama 30 menit di pinggir pantai,” ungkap Kapolsek.
Setibanya di pinggir pantai, lanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sampai akhirnya menemukan sekaligus mengamankan barang bukti.
“Tak berhenti di pinggir pantai, bahkan rumah terduga juga tak luput dari upaya penggeledahan,” Imbuh Kapolsek.
Dari serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan usai Kapolsek, dan tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit perahu plus mesin ketinting 5PK, ikan 1 keranjang yang disimpan di keranjang terbuat dari jaring warna hijau, serta 1 botol kaca hijau berisi bahan peledak.
“Sementara Barang bukti yang diamankan di rumah terduga antara lain, 1 buah jirigen berisi pupuk, 1 plastik putih kapas, bubuk doping korek api kayu yg di simpan di dalam plastik putih,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pasal dan Undang-undang yang berlaku “penangkapan ikan dengan bom ikan adalah perbuatan yang melawan hukum, sesuai dengan peraturan sanksi hukum pengeboman ikan tersurat dalam UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, pada pasal 85 penangkapan ikan yang merusak berkelanjutan merusak sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI”.
Pasal 84 Undang-undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan memberikan ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut kepada pelaku yakni; penjara maksimal lima tahun dan denda Rp.100 juta.
Usai mengamankan terduga bersama barang bukti Ke-Mapolsek Kilo, tambahnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo, guna mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Kita koordinasikan pada pihak terkait terutama untuk meminimalisir aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium,” tutup Kapolsek. (CANDRA IRAWAN Reporter)