Tambang pasir ilegal di nongsa semakin marak pemerintah daerah dan aparat terkait tutup mata.

 

Benuanews – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di daerah kampung jabi kecamatan nongsa kota batam saat ini menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat yang merasa heran dengan tindakan para pemangku kebijakan yang tak bisa melakukan penindakan terhadap para penambang pasir ilegal yang sering meresahkan bagi pengguna jalan di kawasan kampung jabi.

Pantauan awak media di lokasi penambangan pasir ilegal baru baru ini, memang sempat menyaksikan beberapa lory pengangkut pasir yang sedang antri dsri beberapa titik mesin penambangan pasir yang sedang beroperasi.

Sunguh miris, jika kita melihat kondisi kota batam yang hanya memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km², sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.575 km² sementara populasi pertumbuhan manusia cukup tinggi sehingga daya tampung kota batam saat ini sangat terbatas.

Namun sangat di sayangkan beberapa kebijakan pemerintah serta tindakan aparat penegak hukum yang di nilai banyak kalangan masyarakat yang terkesan belum maksimal sehingga pengelolaan terhadap lingkungan seperti terabai kan.

Padahal Perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya bencana banjir, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai mana yang di atur di dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan.

Seperti yang kita saksikan saat ini di daerah kecamatan nongsa kampung jabi, eksploitasi terhadap lingkungan terus saja di lakukan oleh seorang oknum masyarakat berinisial HSN bersama kelompok nya.

Beredar informasi ditengah masyarakat kalau kelompok HSN yang melakukan tambang pasir ilegal tersebut di back up oleh Oknum tertentu yang mempunyai jabatan penting di jajaran polda kerpri sehingga tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Padahal aparat seharusnya bisa saja melakukan penindakan dan menangkap serta memenjarakan kelompok HSN dengan menerapkan
Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Tapi semua ketentuan dan regulasi yang telah di atur oleh negara hanyalah di jadikan sebuah buku catatan para bandit berpangkat yang senang dan berbahagia saat menyaksikan tempat pengolahan tambang pasir ilegal di daerah kampung jabi kecamatan nongsa kota batam kepulauan riau.

(Priska.s)

scroll to top