PEKANBARU (benuanews.com) – Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12). Yan Praja tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Sebelum ditahan Yan Prana menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, ia ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 13.40 WIB, terlihat tenaga medis datang ke Kejati Riau untuk memeriksa kesehatan Yan Prana.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana. “Alhamdulillah (sehat),” kata seorang tenaga medis yang coba dikonfirmasi.
Tidak lama berselang, istri Yan Prana datang ke Kejati Riau, bersama seorang pria muda. Mengenakan baju warga kuning, perempuan berhijab itu langsung menuju lantai lima gedung tangannya terlihat menggenggam tasbih.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di gedung Kejati Riau.
Selain dikawal petugas kejaksaan, juga terlihat sejumlah petugas Kepolisian.
Tidak ada kata yang terucap dari mulut Yan Prana ketika dikonfirmasi terkait penahanan dirinya. Dengan bergegas, Yan Prana langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sore ini kita tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman.
Hilman menyatakan, alasan penahanan Yan Prana karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. “Kalau melarikan diri tidak mungkin, karena dia pejabat publik,” kata Hilman.
Korupsi dilakukan ketika Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Riau. Ia bertindak selaku pengguna anggaran. Diduga ada pemotongan anggaran ketika ia menjabat sebesar 10 persen.
Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001. (Zril)