Polairud Jambi Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 13 Milyar Rupiah

IMG20201222160448_00_compress7.jpg

Jambi,(Benuanews.com),-Polairud Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster sekaligus tempat transit dan pengepakan benih ,disebuah rumah bedeng yang ada di daerah Telanai pura Senin,21/12/20 malam.

Kapolda Jambi Irjen Pol.A Rachmad Wibowo didampingi Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol,Kasubditgakum Kompol Suhardi Hery Haryanto, Kepala dinas Karantina Ikan Provinsi Jambi berserta jajaran dalam konferensi press nya.selasa,22/12/20.

Kapolda Jambi ,Menjelaskan Penggerebekan Kepolisian Polairud , terjadi pada Senin malam 21,/12/20 ditempat jalan Letjen Suprapto No.11 Telanai pura diamankan 8 orang tersangka dan peralatan packing dan benih lobster didalam 27 Box Sterepoam.

Baby lobster tersebut di bawa beberapa orang tersangka dari Sukabumi Jawa barat ,sesampai nya di Jambi benih lobster tersebut di packing ulang ,setelah proses packing tersebut baby lobster akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di muara Sabak lalu akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur laut .

Dari perbuatan 8 orang tersangka tersebut negara dirugikan sekitar 13 milyar rupiah,dan tersangka diancam dengan hukum pidana 8 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan 2 unit mobil minibus ,2 set tabung oksigen,127.000 ekor benih lobster pasir dan 2.466 ekor benih lobster mutiara.

[Eko]

scroll to top