Sebastian George Johar Yong Dan Deden Surya Kristanto Kembali Melakukan Penipuan Penjualan Kondotel.

IMG-20220510-WA0005.jpg

Surabaya,
(Benuanews Jatim).

Sidang lanjutan dalam perkara penipuan penjualan Kondotel yang dilakukan oleh terdakwa Sebastian George Johar Yong dan terdakwa Deden Surya Kristianto, kembali digelar diruang candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi korban ialah Yohan Kristanto, Idayani, Fery Martalatta Lobis, dan 1 orang saksi John sebagai Agen PT Sean Bale Adhiguna, untuk didengar keterangannya di persidangan, Senen (9/5/2022).

Sebelum sidang lanjutan dimulai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan bahwa kedua terdakwa tersebut sudah dijatuhi pidana penjara selama 14 bulan penjara dengan kasus tipu gelap dengan modus menawarkan kondotel di Canggu Bali, yang mengakibatkan beberapa korbannya merugi Milyaran rupiah.

Saksi Yohan Kristanto yang mengawali menyampaikan keterangannya dipersidangan mengatakan, saya awalnya diundang oleh John untuk pertemuan di jalan Darmo, terkait produk Kondotel di daerah Canggu Bali yang dikelola PT Sean Bale Adhiguna, 

“Didalam pertemuan tersebut saya tertarik membeli Kondotel yang ditawarkan terdakwa dikarenakan proyek marketing terkesan menjajikan, kemudian saya tertarik untuk minta tinjau lokasi di Canggu Bali. Pada saat tinjau lokasi terdakwa Sebastian sebagai Direktur di PT Sean Bale Adhiguna tidak ikut hadir dilokasi tersebut, hanya saya ditemani dengan rekannya diduga sebagai karyawannya.sedangan likasinya ditunjukkan dekat pantai ,” papar Yohan.

Saat cek lokasi saya membayar 15 Juta,  setelah itu saya melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 700 Juta dari harga tiap unit Kondotel senilai 2,7 Milyard.
” Terdakwa menjanjikan pembangunan akan memakan waktu hingga 4 tahun. Sayangnya, setelah 4 tahun justru tidak pernah ada pembangunan Kondotel di Canggu Bali ,” bebernya.

Karena saksi Yohan merasa tertipu achirnya menanyakan kejelasan pembangunan Kondotel tersebut namun tidak ada jawaban bahkan sudah saya lakukan Somasi hingga 2 kali tanpa ada tanggapan juga. 
lokasi yang ditunjukkan tersebut, bukan milik PT.Sean Bale Adhiguna. Lebih lucu lagi, saya sebagai Korban malah digugat secara perdata oleh, terdakwa.
” Uang saya tidak kembali sama sekali kok !, malah saya digugat secara perdata ,” terang Yohan.

Selanjutnya saksi Ferry Martalatta Lobis, menyampaikan keterangannya dipersidangan, pada tahun 2014 saya melakukan pembelian Kondotel karena tertarik dengan mendengar presentasi.bahkan saya juga survey lokasi di Canggu Bali. Setelah itu saya membeli 2 unit Kondotel dengan total sebesar 1,699 Milyard.

Masih keterangan Saksi Ferry juga pernah melakukan somasi terhadap terdakwa, dikarenakan diketahui lokasi tanah yang ditunjukkan itu bukan milik PT.Sean Bale Adhiguna serta terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya. 

Selanjutnya saksi Idayani dalam keterangannya, mengatakan, saya pernah ditunjukkan lokasi tanah milik PT.Sean Bale Adhiguna.yang diantar oleh karyawan terdakwa, Ternyata tanah tersebut bukan tanah PT Sean Bale Adhiguna, terdakwa hanya bermodal papan nama yang terpasang di lokasi tanah yang sangat strategis sehingga saksi Idayani tertarik sampai berani  menggelontorkan uang tanpa ada pikiran lain guna untuk membeli Kondotel.

Selanjutnya saksi John sebagai Agent PT.Sean Bale Adhiguna menyampaikan keterangannya dipersidangan kalau dirinya ikut sebagai Agent saat itu karena dijanjikan akan ada presentasi di hotel Mercure. Meski saya sebagai Agent, saya tidak pernah menyampaikan atau  melakukan memberi presentasi.
” Yang memberi presentasi adalah Sebastian George Johar Yong (terdakwa). Saya hanya mencari customer aja yaitu, Yohan dan Indayani, itupun uang pembayaran langsung  ke PT.Sean Bale Adhiguna ,” terang John.

Atas keterangan 4 orang saksi, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, memberikan kesempatan terhadap ke-dua terdakwa untuk  menanggapi. apa yang disampaikan 4 orang saksi tersebut yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ternyata kedua terdakwa membenarkan semua dan penasehat hukum terdakwa juga ikut mengamini keterangan para saksi.

Mengingat JPU yang menjerat ke-dua terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP akankah ke-dua terdakwa akan mendapatkan vonis yang sama dengan persidangan sebelumnya yakni, vonis selama 14 bulan penjara ?
(HPS). 

scroll to top