Mataram NTB – Anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung kasat narkoba resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK berhasil Mengamankan 3 tersangka pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu di 2 TKP yang berbeda.
Keterangan diatas disampaikan saat press release yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH, SIK Senin 21/06/2021 di polresta Mataram, kota Mataram.
Dalam keterangannya Made Yogi menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota nya yang langsung ditindaklanjuti serta melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi yang diterima, “ungkap Yogi” .
Tepat pada minggu 20/06/2021 sekitar pukul 13:00 wita tim opsnal, kata Yogi, langsung melakukan penangkapan disebuah kebun yang beralamat diwilayah Bertais Kecamatan Sandubaya, kota Mataram (TKP 1) dengan mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku masing-masing AH dan AF yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Setelah mengamankan 2 Terduga Pelaku tersebut tim juga langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan kristal bening yang diduga sabu dengan brutto 5 gram, HP yang diduga sebagai pendukung transaksi serta uang tunai berjumlah 6 juta 750 ribu rupiah yang menurut pengakuan pelaku hasil dari penjualan sabu, “terang Yogi yang juga memimpin penangkapan tersebut” .
Dari penangkapan 2 pelaku di TKP 1 kata kasat Yogi, tim memperoleh informasi bahwa yang tinggal di kebun (TKP 1) tersebut adalah saudara S yang saat itu sedang berada ditempat dia bekerja yang masih seputaran kecamatan Sandubaya (TKP 2).
“Kami langsung menuju tempat dimana pemilik kebun S bekerja (TKP 2) dan langsung mengamankan nya yang juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat” ujar kasat.
Dari ketiga terduga yang diamankan satu diantara nya Residivis dan saat ini menurut Yogi pihaknya sedang mendalami peran dari masing-masing dimana hasil pendalaman tersebut nantinya untuk menentukan pasal sangkaan terhadap mereka (ketiga pelaku).
“Bila murni pemakai maka akan di rehabilitasi, namun bila terbukti mengedarkan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Yogi.
Untuk sementara kata kasat ini, terhadap pelaku kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan pasal 132 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, tutupnya”.(Adbravo)