JAMBI.(Benuanews.com)– Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengandangkan lima unit truk tronton bermuatan batu bara milik PT Surya Global Makmur, Selasa (24/2/2026).
Kendaraan tersebut diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas (over load) sekaligus melanggar instruksi gubernur terkait pengaturan operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Penindakan dilakukan di wilayah Muaro Jambi setelah petugas menemukan dua bentuk pelanggaran dalam satu waktu. Selain membawa muatan melebihi batas tonase yang diizinkan, truk-truk tersebut juga beroperasi di luar jam angkut yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan serta mengurangi potensi kemacetan dan kerusakan jalan.
“Ada beberapa kendaraan tronton besar yang melakukan dua pelanggaran. Pertama, mengangkut batu bara melebihi kapasitas. Kedua, menjalankan operasional di luar jam pengangkutan yang telah diatur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Menurut dia, petugas di lapangan langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi risiko di jalan raya. Kelima kendaraan itu kemudian diarahkan dan diamankan ke kantor Ditlantas Polda Jambi guna pemeriksaan administrasi dan teknis lebih lanjut.
“Rekan-rekan di lokasi mengupayakan penahanan kendaraan. Mobil kami arahkan untuk dilakukan pemeriksaan di Ditlantas Polda Jambi,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan diduga belum berhenti pada lima unit tersebut. Seorang sopir angkutan batu bara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan masih banyak truk dengan kapasitas serupa berada di belakang iring-iringan.
“Bukan sedikit, masih banyak lagi di belakang. Tujuannya sama, ke Pulau Jawa,” ujarnya.
Ia mengaku menerima upah Rp 450 ribu per ton untuk pengangkutan dari mulut tambang hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa.
Sopir tersebut juga menyebut selain muatan dari PT Surya Global Makmur, terdapat pula muatan milik PT Tebo Prima yang disebutnya kini berganti nama menjadi Prima Group.
“Kami tahunya dari sopir itu sendiri saat bertemu istirahat . Tapi kami ini sopir lintas provinsi, bukan warga asli Jambi. Soal instruksi gubernur dan aturan lainnya, kami tidak tahu,” katanya.
Pengakuan tersebut membuka dugaan bahwa praktik angkutan over load dan pelanggaran jam operasional masih terjadi secara masif.
Penindakan lima truk ini menjadi sinyal awal, namun publik kini menunggu konsistensi pengawasan serta ketegasan sanksi, tidak hanya kepada sopir, melainkan juga terhadap perusahaan pengangkut dan pemilik muatan.
Jika instruksi gubernur terus diabaikan, bukan hanya keselamatan pengguna jalan yang terancam, tetapi juga wibawa regulasi daerah dipertaruhkan.
(Ardi)