Satria Pratama Lawyers, Mendamping Calon Kades Mekar Baru, melayangkan Surat Keberatan Hasil Pilkades

IMG_20211105_175053.jpg

Serang Beneuanews.com, Asep Rupawan selaku calon kepala desa no urut 2 di desa mekar baru Kec. Petir Kab. Serang. Di dampingi oleh Pengacaranya Satria Pratama Lawyers. Medatangi Pendopo Bupati Serang untuk Mengirim surat LAPORAN PENGADUAN SENGKETA PILKADES MEKAR BARU
kepada Bupati Serang.Jumat (05/11/21)

Satria Pratama, menjelaskan bahwa benar tadi siang kita Ke Kantor Bupati, untuk menyerahkan Surat Keberatan hasil Pilkades.
Dan surat kami langsung diterima oleh staf kantor bupati . Dengan tanda terima surat yang ditandatangani oleh Eman.

Kami juga datang ke Kantor DPMPD kab. Serang menyerahkan surat dan diterima oleh staf DPMPD Saudari Vika dengan tanda terima surat.

Bahwa Laporan kami ini Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. BAB IV Tentang Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa. Bagian Kesatu Pengaduan Pemilihan Kepala Desa.

Bahwa kami mengirim surat kepada Bupati Serang dan DPMPD Kab. Serang dikarenakan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkades adanya penggelembungan suara di beberapa TPS yaitu, TPS 5, TPS 6 dan TPS 7.

Bahwa kami menemukan bukti surat hasil penghitungan di TPS 7 surat tersebut tidak ditanda tangani oleh Pengawas Pilkades dan panitia KPPS tidak dilibatkan. Ini bagian dari adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi.
Kami yakin ini akan kami buktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Dan tentunya ada beberapa bukti lainnya yang sudah kami layangkan melalui surat.

Dan kami, kami meminta Kepada Bupati Kabupaten Serang untuk menindak lanjuti surat keberatan kami, dengan memanggil Panitia Pilkades Desa Mekar Baru, BPD, Panitia Pengawas, Camat Kecamatan Petir, untuk dimintai keterangannya; (Bukti Terlampir Dalam Surat Laporan Pengaduan Sengketa Pilkades Mekar Baru)

Saya kira itu yang bisa saya sampaikan selaku Pengacara dari Calon Kepala Desa Mekar Baru Bapak Asep Rupawan.
Kami tinggal menunggu waktu karena ini di atur soal tenggang waktu dalam hal adanya Laporan Sengketa Pilkades, sebagaimana dalam Peraturan dan Perbup yang berlaku.(Rahmat/BM)

scroll to top