Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Yang Memakai Jasa Pengiriman Barang 

IMG20210128151004_00_compress15.jpg

Jambi.Benuanews.com.-Berbagai Macam cara dilakukan oleh para pengedar narkoba,namun digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi ,melalui paket pengiriman Lion Parsel sebanyak (dua) buah kaleng Biskuit KHONG GUAN dan kaleng Biskuit MONDE ekstasi ditemukan melalui cargo bandara STS,Kamis 14 Januari 2021.

Dalam konferensi pers Kombes pol,Dover Christian,SIK.MH didampingi Oleh Wakapolres AKBP.Ruli Andi Yunianto, Humas Polresta Iptu.Sabrina dan Kasat narkoba Polresta, AKP. George Alexander Pakke di lobby Mapolresta .Kamis,28/01/21

Kombes pol,Dover Christian,SIK.MH menyampaikan”Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan narkotika jenis ekstasi melalui jasa ekspedisi dan akan diberangkatkan melalui pesawat udara di cargo bandara sultan Thaha Syaifuddin.

Pihak bandara dan Satresnarkoba melalui pemeriksaan X-RAY cargo ada benda mencurigakan dalam paket yang ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi”ujar Kapolresta

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin AKP.George melakukan Pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan ekstasi sejumlah saksi dari pihak ekspedisi dimintakan keterangan.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan control delivery dengan berangkat ke Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan dari paket tersebut.

Setiba nya di Sulawesi Selatan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi bekerja sama dengan pihak LION PARCEL Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan mengamankan seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut dengan menunjukkan nomor resi kepada karyawan Lion Parcel Parepare, sesaat setelah menerima paket.

Setelah diinterogasi mengaku bernama saksi Al, setelah dilakukan pemeriksaan benar bahwa saksi AL datang untuk mengambil paket yang berisi Narkotika jenis pil ekstasy sesuai dengan struk Resi yang tersimpan didalam Handphone milik saksi AL.

Pada saat di introgasi awal, saksi menjelaskan bahwa saksi AL tidak mengetahui isi dari paket tersebut dan hanya di suruh mengambil paket tersebut oleh Pamannya bernama Tersangka SYAFAAT Als PAHA,Dari Handphone saksi AL dilakukan pengecekan dan diperoleh hasil terdapat foto Struk Resi paket lain di INT Kab. Parepare Prov. Sulawesi Selatan yg akan dijemput oleh saksi AL atas suruhan Tersangka SYAFAAT juga

Tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan ke JNE Kab. Parepare Prov. Sulawesi Selatan bersama saksi AHLI dan memperlihatkan nomor Resi JD0104981352 yang ada di Handphone saksi AL paket langsung dibuka yang disaksikan oleh pihak JNE Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan dan saksi Al ternyata berisi 1 (satu) kaleng biscuit MONDE dan 1 (satu) paket Narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan)

Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta lambi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka SYAFAAT Als PAHA di Kab. Sidenreng Rappang Prov. Sulawesi Selatan.

Pada saat diinterogasi Tersangka SYAFAAT Ais PAHA mengakui bahwa Tersangka SYAFAAT Als PAHA menyuruh saksi AL untuk mengambil kiriman paket di LION PARCEL Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan dan INT kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan tanpa memberitahukan kepada saksi AHLI isi paket tersebut.

Setelah ditunjukkan 2 (dua) paket Narkotika jenis pil ekstasy berikut struk resi masing-masing paket, Tersangka SYAFAAT mengakui bahwa benar paket berisi Narkotika jenis pil ekstasy tersebut adalah pesanannya dan sebelumnya telah memesan 3 (tiga) paket Narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru Provinsi Riau

Tersangka Syafaat juga mengakui bahwa terdapat 1 paket kiriman lainnya yang akan,dijemputnya di Lion Parsel Kab. Barru Prov Sulsel (sudah diamankan sebelumnya di Bandara Sultan Taha Jambi).

Atas Kejadian tersebut terhadap saksi AL dan Tersangka SYAFAAT Als PAHA beserta barang bukti narkotik jenis pil ekstacy yang ditemukan sebanyak 976 (Sembilan ratus tujuh puluh enam butir langsung dibawa dan diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Sejumlah barang bukti ekstasi,handphone, buku tabungan,Atm turut diamankan sebagai barang bukti,dan menetapkan Syafaat sebagai tersangka dan terhadap Sdr AL masih ditetapkan sebagal saksi.tutup Kapolres

(Eko)

scroll to top