LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 23 Januari 2025.
Kasus ini bermula saat korban, Bunga_ (nama samaran_ket.)
mengalami sakit perut hebat pada 1 Januari 2025.
Saat dibawa ke Puskesmas Aek Batu, korban diketahui dalam kondisi persalinan.
Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengungkap bahwa ayah kandungnya sendiri, HRO alias Anto (lk/40 tahun), adalah pelaku yang menghamilinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HRO sebagai tersangka.
Pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap tersangka di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini.
Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri.
Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan Seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H., menyatakan diruangannya pada kamis 12/2-2025,bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil visum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan Polres Labuhanbatu Selatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak”.tambah AKP E R Ginting.(K.Nasution)