LAPS SJK Tolak Pengaduan Debitur BTN, Konsumen Pertanyakan Pemeriksaan: “Jangan Hanya Dengarkan Sepihak, Buka Semua Fakta!”

IMG-20260811-WA0025-1.jpg

SIAK, BenuaNews.com – Persoalan antara konsumen Agustinus Zega dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, konsumen mempertanyakan keputusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang menolak memproses lebih lanjut pengaduannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat LAPS SJK yang diterima Agustinus. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan verifikasi/konfirmasi yang dilakukan, pengaduan konsumen tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai telah pernah diproses di Pengadilan Negeri, dengan merujuk pada Pasal 32 POJK Nomor 61 Tahun 2020.

Namun, keputusan tersebut justru memunculkan keberatan dan pertanyaan serius dari pihak konsumen.

Agustinus mempertanyakan apakah LAPS SJK telah memeriksa seluruh pokok pengaduan dan bukti yang disampaikannya secara utuh, atau keputusan penolakan terutama didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya pernah terdapat proses perkara di pengadilan.

Menurut Agustinus, persoalan yang ia sampaikan kepada LAPS SJK tidak semata-mata mengenai perkara yang pernah diajukan ke pengadilan. Ia juga mempersoalkan berbagai hal terkait perubahan kredit, dokumen-dokumen perjanjian, persetujuan konsumen, serta dugaan adanya dokumen atau perubahan yang menurut dirinya tidak pernah disetujui sebagaimana mestinya.

Agustinus menegaskan dirinya tidak meminta LAPS SJK untuk memihak dirinya sebagai konsumen.

“Saya tidak meminta LAPS SJK membela saya. Saya hanya meminta keadilan, kejujuran dan transparansi. Periksa semua bukti secara utuh. Jangan hanya mendengarkan penjelasan sepihak,” tegas Agustinus.

Menurutnya, jika memang terdapat alasan hukum yang membuat pengaduannya tidak dapat diproses, LAPS SJK seharusnya dapat menjelaskan secara terang apa yang telah diperiksa, dokumen apa yang menjadi dasar, dan bagaimana kesimpulan tersebut diperoleh.

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh bukti dan penjelasan dari dirinya telah diperiksa sebelum keputusan penolakan dikeluarkan.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan Agustinus adalah penggunaan alasan bahwa perkara tersebut sudah pernah diproses di Pengadilan Negeri.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilihat secara lebih cermat.

Apakah perkara yang pernah diproses di pengadilan benar-benar identik dengan seluruh pokok pengaduan yang diajukan kepada LAPS SJK?

Apakah objek sengketanya sama? Apakah dasar tuntutannya sama? Apakah bukti dan persoalan yang diajukan kepada LAPS SJK seluruhnya telah menjadi bagian dari perkara sebelumnya?

Pertanyaan tersebut menurut Agustinus penting untuk dijawab agar keputusan tidak hanya berhenti pada kesimpulan administratif, tetapi benar-benar berdasarkan pemeriksaan terhadap substansi sengketa.

Agustinus menyatakan dirinya siap menerima keputusan apa pun apabila didasarkan pada fakta dan hukum yang jelas.

“Kalau memang saya salah, tunjukkan di mana kesalahan saya. Kalau memang dokumen dan perubahan kredit itu benar serta saya menyetujuinya, tunjukkan bukti persetujuan saya. Saya siap menerima kalau semuanya memang sesuai fakta dan hukum,” ujarnya.

Namun, ia keberatan apabila persoalan yang menurutnya belum diperiksa secara menyeluruh kemudian berhenti hanya karena adanya surat penolakan.

“Jangan tutup persoalan hanya dengan surat. Saya meminta fakta dibuka dan semua bukti diperiksa,” katanya.

Agustinus menilai masyarakat dan konsumen berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dalam suatu penyelesaian sengketa.

Ia mempertanyakan:

Apakah seluruh dokumen konsumen telah diperiksa?

Apakah seluruh bukti dari konsumen telah dipertimbangkan?

Apakah pihak BTN telah dimintai penjelasan secara lengkap?

Apakah konsumen diberikan kesempatan yang cukup untuk menanggapi penjelasan BTN?

Apa dasar kesimpulan bahwa sengketa yang diajukan kepada LAPS SJK sama dengan perkara yang pernah diproses di pengadilan?

Dokumen dan fakta apa yang menjadi dasar LAPS SJK menyatakan pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut konsumen penting dijawab secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa pengaduan konsumen dihentikan sebelum seluruh substansinya diperiksa.

Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya belum menyimpulkan atau menuduh LAPS SJK telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Namun, ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan telah dilakukan secara maksimal dan independen.

Menurutnya, apabila semua bukti telah diperiksa dan keputusan memang telah sesuai ketentuan, maka LAPS SJK seharusnya tidak keberatan memberikan penjelasan mengenai dasar keputusannya.

Sebaliknya, apabila ada bukti atau penjelasan konsumen yang belum dipertimbangkan, ia meminta agar persoalan tersebut dikaji kembali melalui mekanisme yang tersedia.

Agustinus juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap pengawasan tidak hanya melihat hasil akhir berupa surat penolakan, tetapi juga dapat memastikan apakah proses penanganan sengketa telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen.

Bagi Agustinus, lembaga penyelesaian sengketa harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa konsumen dan pelaku usaha diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.

Agustinus menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata untuk memenangkan perselisihan dengan BTN.

“Saya tidak mencari kemenangan dengan cara apa pun. Saya mencari kebenaran. Kalau BTN benar, saya siap menerima. Kalau saya benar, saya juga meminta hak saya dihormati. Yang saya minta adalah fakta diperiksa secara jujur dan transparan,” tegasnya.

Ia menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkannya.

Menurutnya, konsumen tidak boleh kehilangan ruang untuk mencari keadilan hanya karena sebuah pengaduan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.

BenuaNews.com memandang terdapat sejumlah pertanyaan publik yang layak mendapatkan penjelasan:

Apakah seluruh bukti konsumen benar-benar telah diperiksa?

Apakah LAPS SJK telah mendengar kedua belah pihak secara seimbang?

Apakah sengketa yang diajukan benar-benar identik dengan perkara yang pernah diproses di pengadilan?

Apa dasar hukum dan fakta yang digunakan LAPS SJK dalam mengambil keputusan penolakan?

Dan apakah OJK akan melakukan pengawasan apabila konsumen mengajukan keberatan terhadap proses tersebut?

Pertanyaan tersebut bukanlah vonis terhadap LAPS SJK, melainkan permintaan transparansi agar publik dapat mengetahui bagaimana sebuah pengaduan konsumen diperiksa dan kemudian diputuskan

BenuaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan surat LAPS SJK yang diterima konsumen serta keterangan dari pihak konsumen.

BenuaNews.com tidak menyimpulkan bahwa LAPS SJK telah melakukan penyalahgunaan wewenang maupun membela BTN, karena hal tersebut masih berupa kekhawatiran dan pertanyaan dari pihak konsumen yang harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

BenuaNews.com membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab kepada LAPS SJK, OJK maupun BTN sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Pada akhirnya, konsumen tidak meminta dikasihani. Konsumen hanya meminta satu hal:

“Periksa semua fakta. Dengarkan kedua belah pihak. Buka dasar keputusan. Biarkan hukum dan kebenaran yang berbicara.”

Tim.

scroll to top