Satreskoba Polres Labuhanbatu Ciduk Satpam PTPN III Terlibat Narkoba

IMG_20220424_163318.jpg

BENUANEWS.COM | Rantauprapat, Labuhanbatu –

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sabtu (23/04/2022) saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkoba dengan tersangka H alias Eman (33) oknum Satpam di PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat.

“Benar kita mengamankan seorang Satpam PTPN III Afdeling II Rantauprapat karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu,” sebut Kasat.

Katanya, pelaku H alias Eman memang telah menjadi target sasaran Satreskoba Polres Labuhanbatu dan pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 20.00 Wib pelaku berhasil di tangkap oleh tim Satreskoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio.

“Pelaku diringkus saat sedang bertugas di Kantor Satpam Perkebunan PTPN III Janji Rantauprapat Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu,” terangnya.

Kasat juga bilang, dari tangan ayah empat orang anak ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu berat 1,14 gram dan satu unit HP Oppo.

“Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan. Saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus,” ucapnya.

Terhadap dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (RR)

scroll to top