Labuhanbatu | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama Tim 2 Unit 2, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis malam (25/06/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegas AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JH alias Jepri (39 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka diringkus saat berada di Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam sirkulasi peredaran gelap sabu, antara lain:
– 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.64 Gram;
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong;
– 1 (satu) helai tisu warna putih;
– 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari sedotan/pipet plastik;
– 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
– Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka JH alias Jepri mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kembali. Tersangka juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga Rantauprapat yang biasa dipanggil dengan sebutan “BAPAK”. Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan intensif dan pengejaran terhadap pemasok tersebut yang statusnya kini dalam proses Penyelidikan (Lidik).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)