Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –
Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Tanjung Balai – Rantauprapat – Torgamba. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 5 orang tersangka.
“Kasus narkoba jaringan Tanjung Balai, Rantauprapat dan Torgamba ini, selama 2 minggu kita kembangkan. Ada 5 tersangka yang kita amankan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Sitepu, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini berawal pada Kamis (28/10/2021). Saat itu, Tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Ipda Sujiwo Satrio berhasil menangkap AJS alias Andre (25) Warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
“Pelaku Andre kita tangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba, barang bukti narkoba jenis sabu 1,4 gram bruto,” Ucapnya.
Dari pelaku Andre, kata Sitepu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS alias Eman (34) Warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Provinsi Riau, ditangkap di kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba sabu 4 gram bruto.
Menurutnya, dari penangkapan kedua tersangka itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RBT alias alias Tono (40) Warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan barang bukti 1 unit hp Nokia. Dari Tono dikembangkan dan berhasil menangkap IPL alias Ipul (20) Warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, ditangkap di rumahnya bersama dengan pembeli narkoba berinisial IQ alias Ikbal (20) Warga Kota Medan.
“Dari penangkapan ini kita sita barang bukti narkoba jenis sabu 2 gram dan uang tunai Rp700.000. Kemudian, kita kembangkan dengan menggeledah rumah orang tuanya di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso. Di situ, kita amankan lagi narkoba jenis sabu 2,71 gram bruto, timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merek Guanyinwang warna hijau,” sebut Sitepu.
Kepada petugas, Ipul menerangkan sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5kg sabu yang berhasil diedarkan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu hingga Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dimana, tersangka memperoleh narkoba itu dari Tanjung Balai sehingga petugas melakukan pengembangan selama dua minggu ke Tanjung Balai, namun tidak berhasil diduga informasi telah bocor.
“Kelima tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara,” jelasnya.
(Tim LB)