Lombok Utara, NTB benuanews.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti seberat 4,31 Bruto, peristiwa tersebut terjadi kamis 5 Oktober 2023 lalu di Dusun Batu Keruk, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara Akbp Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit saat di konfirmasi media di ruang kerjanya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dimana salah satu terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah bebas pada tahun 2020 lalu, Rabu (11/10/23).
“Adapun para terduga pelaku tersebut diantaranya, HR alias A, laki, 43 tahun alamat Dusun Batu Keruk. Pelaku berinisial SA alias A, laki, 40 tahun, alamat Dusun Embar-Embar. Pelaku MT alias T, 30 tahun, alamat Karang Taliwang, Kota Mataram dan Pelaku berinisial P, laki, 36 tahun alamat Dusun Batu Keruk yang merupakan pemilik rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, jelas Kasat Narkoba.
Berdasarkan kronologis kejadian lanjut Kasat Narkoba, berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat bahwa disalah satu rumah sering terjadinya aktivitas yang mencurigakan dan membuat resah warga yang akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Utara yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok utara turun untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat”, jelas Yustinus.
Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku serta barang bukti berupa 4 unit Hp android berbagai merek, 2 bungkus kertas klip kosong, 1 unit alat hisap/bong, 3 bungkus klip berisi yang diduga sabu, 2 buah gunting dan uang tunai 1.200.000, terangnya
“Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah berada di Polres lombok utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, tutup Yustinus Goit.