Sampai Kapanpun Mafia Tanah Sulit Di Berantas

IMG-20210525-WA0064_compress0.jpg

PALEMBANG.(Benuanews.com)- Program Kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang di gadang – gadangkan dalam memberantas Mafia tanah di wilayah hukum indonesia tidak membuat para mafia tanah yang selama ini sudah menikmati hasil dari praktek kotornya, kehilangan nyali itu terbukti dengan di tolaknya Kasasi PTUN di Makamah Agung dengan keputusan No 536/TUN/2020 Pemohon kasasi Atas nama Alm Arifin theng dan terlapor BPN kota Palembang serta terlapor dua intervensi Lucia theng, Selasa 25/05/2021.

Melalui sambungan whatshap di peroleh keterangan dari Pengacara Alm Arifin theng Marusaha Hutajulu bahwa putusan Mahkamah Agung dengan menolak kasasi klien kami sama seperti putusan PTTUN Medan,  MA tidak memeriksa pokok perkara, yang pada intinya menyatakan harusnya gugatan ke peradilan umum tentang kepemilikan hak.

Bahwa secara peraturan perundangan – undangan tentang pendaftaran tanah SHM milik Lucia adalah cacat hukum dengan SHM No 1714 ,karena ketika di sidang PTUN Palembang Lucia tidak bisa memberi bukti tertulis sesuai Aturan perundang – udangan yang berlaku di Pokok Agraria ,salah satunya contoh seperti harus ada Alas hak, katanya.

Dari wawancara yang dilakukan Media kepada Ahli waris Alm Arifin theng ,Maria sebagai salah satu Ahli waris dari Arifin theng mengatakan dimana pada tahun 2019 Lucia theng telah menggandakan Sertifikat dengan No 1714 dengan objek yang sama di jalan A Rozak Palembang .

Dimana Alm orang tua saya jauh sebelumnya sudah memiliki sertifikat No 392  tahun 2006 dan dari tahun 1965 orang tua saya sudah tinggal dan menguasai fisik tanah yang kami tempati sekarang ,di mana diakui oleh Lucia theng sebagai miliknya yang tidak syah ,karena mereka tidak memiliki dasar-dasar legalitas untuk membuat sertifikat yang telah di tentukan oleh Undang-Undang Badan Pertanahan Nasional Indonesia , seperti Alas hak serta surat lainnya ,tuturnya

Di tambahkankan lagi oleh Maria dimana pada tahun 2015 saudara tommy yaitu anak dari Lucia theng ,telah berusaha mencari-cari kesalahan Alm orang tua saya, pada tahun 2015 Alm orang tua saya di laporkan ke polda palembang dan diduga di intimidasi oleh penegak hukum sampai akhirnya terpaksa untuk membuat surat damai kepada pihak Lucia theng melalui Anaknya Tommy dengan bunyi dalam surat damai bersedia menerima uang 250 juta sebagai ganti tanah tersebut dan bersedia menanda tangani surat Balik Nama sertifikat No 392 Atas Nama Arifin theng kepada Lucia theng di Notaris yang telah di tentukan oleh pihak Tommy.

dalam kondisi tertekan dan putusan penyidikan naik status menjadi tersangka pada waktu itu ,penegak hukum akan melakukan penahan apabila jalan damai tidak terlealisasi ,memang pada waktu itu sempat telah di tanda tangan surat damainya oleh Alm orang tua saya dan pihak tommy serta saksi ,namun pada saat itu tommy tidak memberikan uang 250 juta yang telah tersebut dalam perjanjian akhirnya batal , setelah itu orang tua saya menjalankan upaya hukum dan karena orang tua minim uang dan pengetahuan hukum akhir Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan Pidana selama 1 tahun penjara dalam Amar putusan pengadilan tinggi Palembang pada tahun 2016 yang berbunyi Sertifikat Atas nama arifin theng dikembalikan ke BPN kota palembang dan putusan tersebut tidak membatalkan sertifikat atas nama orang tua saya (Arifin theng) karena yang mereka perkarakan ke bapak saya hanya kesalahan Administrasi yaitu ada satu dokumen dari syarat (kelengkapan tambahan) pembuatan sertifikat pada tahun 2006 yang hilang dan atas permintaan Notaris maka di buat la surat keterangan hilang dari polresta Palembang.

pada surat keterangan tersebut aparat yang membuat laporan kehilangan salah mencantumkan nama pada laporan dan itu menjadi acuan Tommy mencari kesalahan orang tua saya untuk memidanakannya dan melaporkan orang tua saya dengan sangkaan membuat surat Palsu, ungkapnya.

Gimana dengan upaya hukum berikutnya dengan di tolaknya kasasi di Makamah AgungĀ  Apa Maria akan menempuh PK (Peninjauan Kembali ) ke Makamah Agung untuk membatalkan Sertifikat Ganda yang di miliki Lucia theng yang tidak sesuai dengan Aturan (bodong) dengan singkat Maria menjawab iya kita akan melakukan upaya PK dan juga saya sangat berharap kepada bapak Presiden RI bapak Joko widodo sebagai pimpinan Negara tertinggi dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo sebagai pencetus pemberantasan Mafia tanah sekiranya apabila membaca berita ini dapat membantu kami yang sudah Yatim piatu saat ini karena kedua orang tua saya sudah tiada ,tutupnya.
(KT/Wahyudi)

scroll to top