Polres dan Lapas Way Kanan Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Dalam Rutan

IMG-20201228-WA0044-768x512-1.jpg

WAY KANAN (benuanews.com) – Sebagai wujud sinergitas, Polres dan Lapas Kelas II B Way Kanan mengungkap kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, dengan meringkus lima narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan lapas setempat, Senin (28/12/2020)

Kelima napi tersebut yakni Septian Adinata alias Adi (35) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung, narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B, Ruli Zuliansyah alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A.

Lalu, Brahim alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B, Agus Sahri alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B dan Bambang Santoso (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen antara Polres bersama Lapas Kelas II B Way Kanan, dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres bersama Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (Rutan) tersebut,” ujarnya.

Tanpa kerja sama yang baik, lanjut Firmansyah, tak akan membuahkan hasil.

“Namun perlu menjadi perhatian khusus untuk Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani dan masyarakat serta instansi terkait lainnya, agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika.

“Semoga sinergitas ini terus berjalan dengan baik, hingga pemberantasan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal,” harap Firmansyah.

Kronologis

Dia menuturkan kronologis pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

“Pada Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari kalapas Way Kanan mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam lapas,” ungkap Firmansyah.

Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi, dipimpin kasatresnarkoba Polres Way Kanan, langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan kalapas.

“Aparat Satresnarkoba diserahkan temuan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, berupa satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram,” jelas Firmansyah.

Setelah dilakukan penyelidikan, plastik klip berisi kristal putih diduga sabu tersebut milik Brahim, yang diperoleh dengan membeli dari Septian melalui Ruli yang diterima dari Agus.

“Brahim adalah residivis narkotika yang sudah tiga kali ditangkap selama menjadi Napi di lapas,” terang Firmansyah.

Pada pukul 23.00 WIB, petugas Satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan dipimpin kasat Resnarkoba bersama kalapas, dengan merazia di dalam lapas.

“Penyelidikan mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai lapas. Saat melakukan penggeledahan di Blok B, ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong,” jelas Firmansyah.

Petugas gabungan menyita satu plastik klip dibungkus lakban warna coklat, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening dengan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik bening di dalam tisu warna putih berisi satu unit timbangan digital warna silver, satu korek api gas dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut milik Bambang, yang sebelumnya diperoleh dari Septian dan Agus.

“Barang tersebut lalu disita dan tersangka yang masih berstatus narapidana tersebut dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Firmansyah.

Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” jelas Firmansyah. (Tim)

scroll to top