Banggai-Sulteng,Benua News.com-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan perintah khusus bagi PT ANI (Aneka Nusantara Internasional), salah satu pertambangan nikel di kecamatan Bunta , kabupaten Banggai , Sulawesi tengah.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media , surat bernomor : T- 1581/MB.04/DJB.M/2022 yang di keluarkan pada tanggal 11 April 2022 oleh dirjen Minerba tersebut, untuk menegaskan kepada direksi PT ANI perihal Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT ANI atas nama “Denny Kurniawan” tanggal 12 Januari 2022, di nyatakan tidak berlaku dan di hentikan sementara.
Pasalnya, berdasarkan permohonan keterangan KemenESDM pada KemenkumHAM, adalah
” Muljawan Supriatin “.
Sangsinya, seluruh aktivitas PT ANI tidak di benarkan untuk di lakukan sejak tanggal di keluarkanya surat tersebut.
KemenESDM bersedia mencabut penghentian sementara, jika konflik internal dan pemeriksaan dari lembaga terkait telah terselesaikan, dan hasilnya di sampaikan secara resmi kepada kemenESDM.
Star