DPRD sebut masih ada celah untuk melakukan penyimpangan dalam pengisian Perades

IMG-20210520-WA0066.jpg

Bojonegoro – Indikasi Kecurangan terhadap proses pelaksanaan Untuk pengisian perangkat Desa yang carut marut, hal ini dari kajian DPRD Bojonegoro setelah melakukan hering dengan Komisi A DPRD Bojonegoro bersama DPMPD, dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, bahwa proses rekruitmen perangkat Desa bisa menimbulkan indikasi kecurangan.

Disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto (politisi Partai Demokrat) bahwa ada beberapa persoalan yang disepakati bahwa ada kelemahan dalam proses pengisian perangkat Desa yang terjadi di Bojonegoro yang sudah dilaksanakan yaitu terkait kerjasama dengan pihak ketiga.

“Dalam proses kerjasama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi, seharusnya Pemdes bersama pihak Ketiga dari perguruan tinggi yang sudah ditunjuk oleh panitia pengisian perangkat Desa, harus mengumumkan pihak ketiga yang di tunjuk serta terbuka dan masyarkat harus tahu, hal ini rata rata yang tidak dilakukan oleh panitia, dan pemdes,”Menurut Sukur Priyanto, setelah hering di ruang Komisi A, Kamis (20/5/2021).

Selain itu kewenangan pihak ketiga seharusnya hanya punya kewenangan pembuatan soal materi ujian, dan tidak punya kewenangan untuk mengoreksi jawaban ujian.

“Saya pikir semua aturan hampir sudah benar, tetapi ada beberapa celah yang bisa dimungkinkan dimasuki pihak tertentu untuk mendapatkan dan meloloskan kepentingan dirinya sendiri,” Tandasnya.

Setelah ditanya Terkait adanya multi tafsir terkait aturan soal pihak ketiga yang hanya membuat soal ujian, apakah hasil ujian perangkat Desa sah atau tidak?, Sukur priyanto mencontohkan didalam ketentuan Perda Bojonegoro bahwa yang ditunjuk adalah perguruan Tinggi atau swasta yang seharusnya seluruh dokumen ditanda tangani oleh Rektor Perguruan tinggi yang sebagai pihak ketiga tersebut, dan bukan ketua LPM dari perguruan tinggi tersebut.

“Akan tetapi jarang sekali rektor yang menanda tangani sebab rektor dedikasinya lebih tinggi, dan ini diatur dalam Perda,” selama ini hanya ditanda tangani ketua LPM, dan ini yang salah,” Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini. (Jion).

scroll to top