Jambi,(Benuanews.com)-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah dilakukan ekspose perkara secara daring pada Selasa (26/11/2024).
Ekspose dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S.H., M.A., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Dr. Reza Fahlewi Junus, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Jambi. Turut hadir Kajari Batanghari beserta Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi.
Perkara yang dihentikan melibatkan tersangka Hasan Basri bin Husin Zen, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ didasarkan pada fakta bahwa telah terjadi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Langkah ini sejalan dengan pedoman dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melakukan RJ sampai bulan November 2024 sebanyak 26 Perkara.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Penghentian perkara ini dilakukan atas dasar:
1. Pemulihan hubungan antara pelaku dan korban yang telah sepakat berdamai.
2. Kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Keinginan bersama untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan guna menjaga hubungan kekeluargaan dan harmoni sosial.
Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat dan berorientasi pada kemanusiaan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum yang progresif dan adaptif, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.