Respon Cepat Instruksi Kapolsek, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Penadah Handphone

IMG-20260906-WA0012.jpg

Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara) – BENUANEWS.COM

Komitmen Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali dibuktikan. Di bawah instruksi tegas dan ketat Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pertolongan Jahat (Penadah) kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.

Kasus ini bermula dari musibah pencurian yang menimpa Mhd Maarif Hafifuddin (59), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, yang kehilangan dua unit ponsel (Vivo dan Oppo) pada Jumat (28/8/2026) dini hari.

Menanggapi aduan masyarakat tersebut, AKP S. Gurusinga, S.H. langsung bergerak cepat mengambil langkah strategis. Beliau memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal untuk secepatnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti pendukung, serta memburu para pelaku.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Torgamba. Begitu laporan dan informasi awal kami terima, tim langsung saya perintahkan bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga para pelaku berhasil diamankan,” tegas AKP S. Gurusinga, S.H.

Hasilnya, pada Sabtu (5/9/2026) dini hari, tim Opsnal Polsek Torgamba berhasil membekuk pelaku pertama berinisial DIR (24) di Dusun Cikampak Pekan. Dari hasil interogasi cepat, DIR mengaku berperan membantu menjualkan ponsel hasil curian tersebut.

Tak berpuas diri, atas pengawalan ketat instruksi Kapolsek, tim melakukan pengembangan dan pada pukul 04.45 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus eksekutor utama berinisial PAN (25) di kawasan Simpang 4 Desa Aek Batu. PAN mengakui telah membobol rumah korban menggunakan alat untuk menggasak dua unit ponsel tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.

Dalam pengungkapan ini, Polsek Torgamba menyita barang bukti berupa:

1 (satu) unit Handphone merek Vivo
1 (satu) unit Handphone merek Oppo

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat.

Report : RR

scroll to top