Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Labusel, Perusahaan PT STA tidak lengkapi berkas.

IMG-20211026-WA0007.jpg

Labusel.Benua Sumut news
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten labuhan batu Selatan (Labusel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Tanjung Marulak dan perusahaan PT Sumber Tani Agung ( STA) desa Huta godang kecamatan kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Selasa 26/10-2021.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terkait dengan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun tahun belum dapat di selesaikan, rapat dengar pendapat dipimpin oleh ketua DPRD Labuhan Batu Selatan Edi Parapat.

Rapat dengar pendapat (RDP) itu dihadiri ketua Dewan Pimpinan rakyat daerah (DPRD) Edy Parapat,wakil ketua DPRD Labuhan Batu Selatan H.Zainal Hrp,H.Zahrul Nasution.H.Sangkot Dalimunthe,H.Satiman.dan perwakilan perusahaan PT Sumber Tani Agung (STA) D.Tambak Serta masyarakat Desa Huta godang.

Pada kesempatan rapat tersebut dalam penyampaian nya.anggota DPRD labusel,H.Sangkot dari fraksi, Partai kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan,agar persoalan masyarakat ini dapat kita selesaikan dengan baik,karena saya berharap agar kedua belah pihak dapat membuka hati untuk bisa menyelesaikan persoalan masalah ini,”katanya.

H.Zahrul Nst,dari Fraksi PKPI, menyampaikan,”bagaimana kita dapat membahas permasalahan ini, kalau pihak perusahaan saja tidak dapat memberikan berkas perusahaan sementara masyarakat telah memberikan berkas, kalau seperti ini kita bisa runyam untuk membahas masalah ini, jelas nya.

Pada rapat itu Saat Pimpinan rapat (Edi Parapat)mempertanyakan berkas kedua belah pihak yang bersengketa, Namun sayang nya PT Sumber Tani Agung (STA) tidak dapat menyerahkan berkas dalam rapat tersebut, sementara pihak masyarakat telah menyerahkan berkas kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Labuhan Batu Selatan.

Saat dikonfirmasi di sela sela rapat tersebut, sebagai koordinator Erlim Tanjung, Menjelaskan,”agar pihak pemerintah dapat memeriksa atau mengukur ulang kembali Hak guna usaha PT STA.katanya

Lebih lanjut beliau menjelaskan,”bahwa PT sumber Tani Agung (STA) maupun badan hukum sebelumnya tidak pernah membeli atau membebaskan lahan pertanian seluas 569,55ha,di dusun dusun Tanjung Marulak,desa hutagodang.kecamtan kampung rakyat bahwa PT STA tidak memiliki Hak guna usaha.”jelas nya

Hal yang serupa,disampaikan Amas Tanjung, menjelaskan,bahwa PT STA diduga tidak memiliki izin untuk usaha lahan tanah pertanian, Sehingga kegiatan yang dilakukan selama ini diduga tidak sesuai,maka ada dugaan perusahaan STA di desa Tanjung Marulak terindikasi ilegal.(K.Nasution)

scroll to top