Keluarga Korban Desak Kapolres Siak Beri Perhatian Serius, Dugaan Pengeroyokan Seberang Feri Perawang Jangan Berlarut Tanpa Kejelasan

IMG-20260723-WA00021-4.jpg

SIAK, BenuaNews.com — 16 September 2026 — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Feberman Halawa (41) di kawasan Seberang Feri, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali dipertanyakan keluarga korban.

Laporan telah disampaikan ke Polsek Tualang pada 20 Juli 2026. Namun, keluarga mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut dan baru menerima surat A1 dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat keluarga meminta Kapolres Siak memberikan perhatian serius dan memastikan laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan serta tidak berhenti sebatas pemeriksaan awal.

Keluarga tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa bukti. Sebaliknya, keluarga meminta penyidik bekerja lebih terang dan lebih serius menggali seluruh fakta, termasuk keterangan korban, anak korban, saksi di lokasi, bukti medis maupun informasi dari masyarakat yang mengetahui kejadian.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya bersama anaknya datang ke sebuah warung di kawasan Seberang Feri. Saat hendak pulang, beberapa orang disebut berjalan bersama mereka hingga mendekati kendaraan. Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Anak korban juga mengaku mengetahui beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, meskipun tidak mengetahui seluruh identitasnya.

“Kami tidak meminta polisi menghukum siapa pun. Kami hanya meminta semua fakta diperiksa. Kalau memang ada yang terlibat, biarlah penyidik yang membuktikannya berdasarkan alat bukti,” ujar anak korban.

Informasi yang diterima BenuaNews.com juga menyebutkan adanya warga yang memberikan pertolongan setelah kejadian. Salah seorang warga yang dikonfirmasi membenarkan bahwa seseorang berinisial “N” sempat berupaya memisahkan seseorang yang disebut sedang memeluk korban dengan posisi tangan berada di atas.

Keterangan tersebut tentunya belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Namun, informasi tersebut patut menjadi bagian dari bahan penyelidikan dan dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.

Keluarga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan sejak Juli 2026.

A1 merupakan awal proses administrasi laporan, bukan akhir dari pengungkapan perkara. Karena itu, keluarga berharap Polsek Tualang memberikan kejelasan mengenai langkah penyelidikan yang telah dilakukan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Apalagi, keluarga menyebut terdapat keterangan saksi, bukti medis dan informasi masyarakat yang menurut mereka dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian.

Pertanyaan keluarga sederhana: sudah sejauh mana seluruh informasi tersebut diperiksa dan dikonfirmasi?

Keluarga meminta Kapolres Siak memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dan setiap keterangan yang relevan benar-benar diuji berdasarkan prosedur hukum.

Saat dikonfirmasi BenuaNews.com, pihak Polsek Tualang melalui penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kita secepatnya gelar perkara, sambil korban memberikan bukti tambahan,” demikian keterangan penyidik.

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga agar proses penanganan perkara tidak kembali berjalan tanpa kejelasan.

Keluarga juga menyatakan siap memberikan bukti tambahan yang diperlukan dan menghormati seluruh kewenangan penyidik.

Mereka hanya meminta satu hal: jangan biarkan laporan dugaan kekerasan terhadap warga berhenti tanpa kejelasan.

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Apabila terdapat pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, keluarga berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan.

BenuaNews.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dan dugaan yang wajib dibuktikan melalui proses hukum. Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

Setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BenuaNews.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.

Redaksi/Tim

scroll to top