Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias AWAL (33), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus merampas kunci sepeda motor langsung dari tangan korbannya.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (02/11/2026) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XI/2026/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 2 November 2026.
“Benar, pada hari Senin, 02 November 2026, mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap AKP Amrozi.
Kasus tersebut menimpa seorang perempuan berinisial NN (22), ibu rumah tangga asal Terong Tawah, Mataram. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Bandas Raya Gang Nurul Arifin, Lingkungan Presak Barat, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.
Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian bermula ketika terduga pelaku mendekati korban yang sedang memegang kunci sepeda motornya. Pelaku kemudian diduga merampas kunci tersebut secara paksa, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak melakukan penyelidikan di lapangan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan S alias AWAL, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna merah serta satu buah kunci sepeda motor milik korban.
Kapolsek Mataram menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Komando (Mako) Polsek Mataram. Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Polsek Mataram mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.(Dv)