PT. Mitra Sukses Mandiri Prima dan Mantan ANGGOTA DPRD Labuhanbatu Tipu 11 Petani perihal Ganti Rugi Lahan Sawit

2023-05-26_18.46.09.jpg

Labura-Benuanews.com.Sumut
11 orang pemilik lahan yang yang surat surat lahannya sudah diberikan kepada PT. Mitra Sukses Mandiri Prima merasa ditipu dengan sikap perusahaan yang dipimpin “ MS “ Yang bekerja sama dengan inisial “ IN “ mantan anggota Dewan dari Dapil Panai Tengah yang terkesan tidak peduli terhadap warga yang sudah bertahun-tahun tanahnya diambil dan hak mereka belum di selesaikan oleh perusahaan, merka menganggap enteng dan sungguh keterlaluan karena sudah bertahun tahun lahan milik warga diambil akan tetapi tidak ada ganti rugi samapai Sekarang, ujar poniman.

Lanjutnya, PT. Mitra Sukses Mandiri Prima selalu berjanji dengan di iming iming akan segera diberikan Ganti Rugi tetapi belum juga di realisasikan dari tahun 2016 hingga sekarang, warga pemilik lahan mengantongi bukti kepemilikan seperti segel atau surat tanah.”Kita memiliki bukti dokumen dan bisa kita ke lokasi untuk mengecek bukti otentiknya, kami ingin memperjuangkan hak-hak warga yang belum di realisasikan Perusahaan milik “ MS “, tegasnya.”

Beriman Panjaitan, SH. MH Selaku Kuasa Hukum dari para pemilik Lahan yang sudah ditanami 4000 bibit di lahan kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Sukses Mandiri Prima yang berbatasan dengan PT.HPP yang ada di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu yang hingga kini belum menyelesaikan masalah pembayaran lahan milik warga setempat, padahal pihak perusahaan selalu berjanji akan menyelesaikan masalah ini Ketika para pemilik lahan menemui Santo, Namun faktanya, semua itu hanya janji manis dan isapan jempol belaka untuk mengulur waktu saja,
Kita akan kawal kasus ini , karena Perusahaan ini tak memiliki rasa empati kepada warga yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat.


Lanjut Beriman, untuk menakuti para pemilik lahan pihak perusahaan sampai membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 369 / III / 2023 / SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 18 Maret 2023 dan sudah dilakukan penyelidikan Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/642.a/III/Res.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 18 Maret 2023 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana “ Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan “ yang terjadi pada Hari Senin, 30 Januari 2023 di Dusun II Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Untuk melakukan penghitungan ulang atas penanaman bibit kelapa sawit yang tertanam sejak tahun 2021 sebanyak 4000 bibit di lahan kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Sukses Mandiri Prima.


Dari kasus ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan ganti rugi lahan kepada para pemilik lahan yang sudah dipakai tersebut untuk ditanami bibit sawit, kami menungu itikad baik agar warga mendapat kejelasan kapan masalah ini bisa diselesaikan secepatnya, karena sudah terlalu lama mereka menunggu., tutup beriman.”

scroll to top