Kesampingkan Permendikbud, PPDB SMAN 5 Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

IMG-20220704-WA0430.jpg

Kota Tangerang,Benua News.com Penetapan dan penerapan jalur zonasi di SMAN 5 Tangerang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 dianggap tidak mengindahkan Permendikbud yang mensyaratkan harus memperhatikan data sebaran domisili calon siswa. Pihak sekolah pun akan dilaporkan ke Ombudsman.

Menurut masyarakat setempat, Susanto, SMAN 5 Tangerang yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang atau berada di kawasan padat penduduk tersebut hanya menerapkan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Susanto mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Permendikbud No 1/2021, bahwa dalam regulasi ini besaran jalur zonasi minimal 50 persen kuota.

“Kami menilai kuota zonasi SMAN 5 tidak mengindahkan Permendikbud. Padahal bagi SMAN yang keberadaannya di wilayah padat penduduk mampu mengikuti Permendikbud dan melihat sebaran calon peserta didik sehingga penetapan zonasi sebesar 60 persen seperti di SMAN 4 Kota Tangerang,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Susanto menuturkan, diketahui juga SMAN 5 Tangerang menerapkan perbedaan jarak ukur antara aplikasi sekolah dengan aplikasi Google yang berbeda hingga kurang lebih 50 meter.

“Kami juga menemukan terkait adanya temuan calon siswa yang lolos dengan jarak paling dekat padahal kalau diukur dari alamat yang tertera jaraknya mencapai ribuan meter,” jelasnya.

Susanto menyampaikan, penerapan jalur zonasi yang tidak sesuai tersebut merugikan calon peserta PPDB yang tinggal di wilayah SMAN 5 Tangerang.

“Belum lagi sempat juga ada calon peserta didik yang jaraknya cuma 0 meter, tp setelah ramai di grup IG calon siswa, nama tersebut dihapus dengan alasan kesalahan sistem,” katanya.

Dia mengaku akan melakukan sejumlah langkah, terutama melakukan pelaporan ke Ombudsman terkait penerapan jalur zonasi di SMAN 5 Tangerang ini.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga akan melakukan gugatan PTUN terhadap Peraturan Gubernur Banten No 7/2022 tentang perubahan Peraturan Gubernur Banten No 17/2021 dan terhadap keputusan kepala sekolah SMAN 5 Kota Tangerang terkait penetapan zonasi.

“Juga melakukan pelaporan ke pihak polisi, bila sudah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan manipulasi data PPDB,” tukasnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top