Sumut, Benua news.com : Informasi yang di sampaikan oleh:BIMA SAKTI GINTING, SH sebagai saudara Alm. REJEKI GINTING sangat pihak perusahaan PT Galatta Lestarindo
Hampir 10 tahun lamanya Alm Rejeki Ginting bekerja di PT Galatta Lestarindo yang berlokasi di jl. Jamin Ginting desa Namo puli. Selama bekerja alm tidak dan belum pernah melakukan kesalaahan dalam mengerjakan pekerjaannya Namun pihak perusahaan tak ada pengertian sesuai hak karyawan dan tagung jawab pihak perusahaan atas meninggalnya almarhum rejeki Ginting”
“Setelah Alm meninggal dunia, yang seharusnya diberikan PT. Galatta Lesatarindo yaitu Hak-Haknya sebagai Tenaga kerja, tidak diberikan sama sekali oleh pihak perusahaan.
Sesuai dengan UU 13 no 2003, UU Cipta kerja, Maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 . Pekerja yang meninggal dunia wajib diberikan hak nya. Seperti yang tertuang didalamnya
Seperti kategori pekerja meninggal dunia Ketentuan tentang kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan meninggal dunia telah diatur dalam turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Peraturan turunan tersebut berupa PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sehingga, perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia sepenuhnya diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam hal tersebut, karyawan yang meninggal dunia dapat menjadi alasan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hak Karyawan Meninggal Dunia
Meninggalnya seseorang merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diubah menjadi Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak karyawan.
Maka dari itu, ada beberapa hak yang perlu dipenuhi perusahaan saat seorang karyawan meninggal dunia, di antaranya:
1. Jaminan Kematian
Jaminan kematian ini termasuk dalam beberapa hal, seperti santunan kematian, biaya pemakamanan, serta santunan berkala yang diberikan setiap bulan selama dua tahun atau bisa diakumulasikan sekaligus.
Hal tersebut merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkannya dalam program jamsostek.
2. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh penyedia BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program tersebut.
Besaran dana jaminan hari tua tersebut setara dengan akumulasi iuran selama karyawan tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pesangon
Pesangon biasanya berupa sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawannya saat mengakhiri masa kerja bukan karena keinginannya, melainkan disebabkan PHK maupun meninggal dunia.
Maka, berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan hak pesangon karyawan meninggal kepada ahli waris.
Sebelumnyaa ,salah satu ahli waris dari alm rejeki Ginting sempat menemui pihak managemet PT Galatta Lestarindo. Berupaya untuk meminta yang menjadi hak dari alm sebagai pekerja, Bpk. GALU mewakili pihak management menyapaikan, akan diteruskan ke pimpinan, tapi alhasil mereka tidak mau memenuhi apa yang menjadi kewajiban PT. Galatta Lestarindo dan menjawab “silahkan saja melalui jalun Pengadilan.”ungkap Bima sakti Ginting SH.
Saat kontrol konfirmasi kepada pimpinan perusahaan PT Galatta Lestarindo lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan.”
Sumber : Bima sakti Ginting SH.
Reporter: Tim