Proses Penyaluran BLT Dari Pemprov Kalteng Dipercepat, Ini Penjelasannya!

IMG-20201210-WA0082.jpg

BARITO TIMUR (Benuanews.com) – Mengingat waktu yang terbatas dengan target yang ditentukan menjelang akhir tahun. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III yang disalurkan dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah kepada Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas sosial yang diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan telah disalurkan pihak penyelenggara yaitu Bank Kalteng harus segera diterima kepada yang berhak.

Maka penyaluran BLT kali ini berbeda dari sebelumnya, sebab target penyaluran bantuan harus diberikan sebelum batas waktu yang ditentukan dan cara penyaluran tahap III ini diwakili oleh para pemangku daerah di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh pihak Bank Kalteng guna mematuhi protokol kesehatan mengingat Pandemi Covid- 19 masih terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Bank Kalteng Tamiang Layang, Soleman Hukubun, dijelaskannya bahwa pihaknya mempercepat BLT Pemprov Kalteng tahap III karena berpacu dengan waktu menjelang akhir tahun dengan tujuan bantuan tersebut dapat tersalurkan kepada semua keluarg KPM yang berhak menerima.

“Bantuan yang disalurkan ada 9.801 KPM yang menerima BLT Pemprov Kalteng tahap III di Barito Timur dengan nilai bantuan Rp 300 ribu per KPM, sehari satu kecamatan yang disalurkan,” ucap Soleman, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, batas waktu yang diberikan oleh Pemprov Kalteng untuk penyaluran bantuan yang berasal dari APBD Provinsi Kalteng tersebut hanya sampai tanggal 18 Desember 2020.

“Penyaluran bantuan ini harus di oercepat, sebab bila melewati tanggal 18 Desember, berapapun dana yang tersisa harus kami kembalikan ke pemerintah provinsi, artinya jika melewati batas waktu maka kemungkinan akan banyak KPM yang tidak menerima penyaluran BLT,” jelasnya.

Pimpinan cabang Bank Kalteng ini menjelaskan bahwa dengan cara perwakilan dari masing-masing dapat menghindari dari kejadian sebelumnya yang menimbulkan kerumunan pada saat penyaluran.

“Hal ini dilakukan karena pertimbangan masa pandemi Covid- 19 dan untuk menghindari kerumunan maka pengambilan BLT di Bank Kalteng dilakukan secara kolektif oleh TKSK, PSM, ketua RT/RW atau pemerintah desa dan kelurahan yang mewakili dan selanjutnya disalurkan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.

Soleman juga menerangkan bahwa proses penyaluran melalui perwakilan yang diberikan kepercayaan dari KPM sudah disepakati dan melalui surat kuasa dari masing-masing penerima dan kemudian di verifikasi oleh petugas Bank dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Dari perwakilan yang diberi kuasa mengambil BLT harus membawa surat kuasa pengambilan kolektif dan lampiran daftar KPM dan yang bersangkutan juga harus membawa KTP serta KK asli beserta surat tugas dari pihak berwenang seperti dinas sosial atau kepala desa,” pungkasnya. (Yn/Red)

scroll to top