Labusel – Benuanews.com
Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan aparat dari Polsek Kotapinang setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,11 gram. Paket tersebut terdiri dari dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus kecil yang diduga telah siap edar.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolsek Kotapinang, Kompol R.G.M. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah rumah kosong.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin Panit I Reskrim, Ipda Mariduk Lumban Tobing. Tim opsnal disebut telah melakukan pemantauan sejak pukul 19.30 WIB hingga akhirnya mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak handphone yang di dalamnya berisi paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, MSP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SWD yang disebut berdomisili di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri pemasok dan jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Meski demikian, polisi belum merinci peran tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk apakah MSP bertindak sebagai pengedar aktif atau perantara. Status hukum dan sangkaan pasal juga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang lebih besar agar peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan dapat ditekan secara menyeluruh.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(K.Nasution)