JAMBI.(Benuanews.com)-Pasca insiden Tongkang Batu Bara Milik PT.Putra Batang hari Jambi senggol jembatan aur duri 1 Minggu(17/11),Tim Satgas Gakkum Menggelar Rapat dikantor BPTD Jambi,Rabu 20/11/24.
Rapat tersebut diketuai langsung Johansyah,SE.ME Asisten Ekbang selaku wakil Ketua Satgas Gakum dan di dampingi Kepala BPTD Kelas II Jambi Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H.
Dan juga dihadiri Ditpolairud Polda Jambi, Perwakilan Balai Jalan Nasional,Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kabid Darat,Kabid Sungai dan Ketua PPTB Provinsi Jambi berserta anggota.
Rapat tersebut membahas dan merumuskan kebijakan angkutan batu bara yang melewati jalur sungai,pasca tongkang milik Pt.Putra Batang hari Jambi menyenggol jembatan batang hari 1 (Satu).
Wakil ketua satgas Gakum Johansah menyampaikan rapat hari ini mendengarkan hasil survei dari DPR maupun BPJN, dishub Provinsi Jambi dan BPTD kemarin (17/11).
Tongkang yang menyenggol tidak tergabung dan bukan bagian dari PPTB,dari pihak PPTB juga membantah bahwa tongkang tersebut bukan bagian dari PPTB.
Tongkang tersebut tidak memiliki ijin berlayar,ini salah satu hal yang tidak baik.selama ini kita berkomitmen, satgas dan PPTB agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan,pengamanan dari PPTB dan Satgas untuk tongkang yang melewati jembatan jembatan yang merupakan aset nasional provinsi agar terjaga dan aman dari insiden”sebut Johansyah
Lanjutnya karena kapal tongkang ini bukan masuk anggota PPTB kita serahkan kepada pihak penegak Hukum yaitu polairud untuk Melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini kita berupaya menguatkan pos pantau agar lebih efektif lagi di jalur sungai.untuk pemilik tongkang Segera mengurus ijin dan Melakukan pengecekan terhadap ijin ijinnya, jangan berani berlayar kalau tidak ada ijin lengkap.
Pasca insiden ini belum di ijinkan untuk para tongkang melewati jalur sungai,hari ini baru merumuskan dan akan kita laporkan terlebih dahulu”ucapnya
Ditempat yang sama Kepala BPTD Kelas II Jambi Dr. Drs. Benny Nurdin juga mengatakan rapat hari ini menyikapi insiden tongkang beberapa hari lalu.
Salah satu tongkang diindikasikan ilegal tidak memiliki ijin,baik dari provinsi ,operasional dan tidak mengantongi ijin berlayar.
Dan tongkang tersebut menyenggol jembatan aurduri 1,Kami dari BPTD bersama tim terpadu menginisiasi pertemuan hari ini supaya bisa menyelesaikan insiden ini dalam beberapa hari ini ramai menjadi perbincangan.
Hari ini kita juga sudah mendapatkan kesepakatan bahwa , permasalahan tersebut baik dari PPTB,berjanji untuk melakukan investigasi.baik dari BPJN maupun dari pihak BPTD.”Kata Benny
Lebih lanjut beliau menjelaskan kami akan mengeluarkan surat SPB (Surat Perintah Berlayar) setelah ada surat persetujuan tim terpadu.
Kami menghimbau untuk para agen maupun perusahaan yang mengurus lalu lintas tongkang batu bara.untuk segera melengkapi syarat syarat berlayar yang sudah dikeluarkan DISHUB, termasuk juga surat surat kelayakan kapal maupun nahkoda.
Karena kasus ini sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian Airud Jambi,dia meminta untuk diberikan sangsi dan efek jera.
Kita berharap apa yang diberikan pengusaha ini bukan sekedar sangsi kalau bisa dibuat jera,dan bisa menjadi contoh untuk para pengusaha pengusaha lainnya.Bahwa memang sangat berat kalau kita melakukan pelanggaran.
Kita juga sudah mengkonsep surat untuk para pengusaha untuk Segera ditembuskan ke PPTB juga ,para perusahaan juga akan kita evaluasi dan kita ceklis kembali,jangan jangan beberapa perusahaan sudah mati dan sebagainya.
Hari ini kita sudah lakukan untuk sangsi administrasinya dan Bagi perusahaan yang lainnya yang melanggar untuk sangsi administrasinya bisa dengan pencabutan ijin dan sebagainya “jelasnya
Ardi